PN Kaur Tolak Praperadilan Nurlatif dan Waryo, Status Tersangka Dinyatakan Sah
KAUR, BT.M – Pengadilan Negeri Kaur menggelar sidang putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka, Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin dan Waryo Bin (Alm) Junaidi, pada Senin (20/4/2026). Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan prosedur hukum yang dilakukan Polres Kaur telah sesuai aturan.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB ini menguji sah atau tidaknya upaya paksa—meliputi penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan—yang dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur.
Kasus Nurlatif: Permohonan Ditolak Seluruhnya
Dalam perkara nomor urut pertama dengan pemohon Nurlatif, Hakim Tunggal Radith Prawira Adriadi, S.H., menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya kerugian kepada termohon dengan nilai nihil,” ujar Hakim Radith dalam persidangan yang didampingi Panitera Pengganti Uci Diana, S.H., M.H.
Kasus Waryo: Prosedur Sah, Meski Ada Catatan Administrasi
Sementara itu, pada persidangan terpisah dengan pemohon Waryo, Hakim Tunggal Sigit Subagiyo, S.H., M.H., juga mengeluarkan putusan serupa yakni menolak permohonan praperadilan. Hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan terhadap Waryo adalah sah demi hukum.
Namun, terdapat poin menarik dalam putusan tersebut. Hakim menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dianggap tidak sah karena adanya kelalaian administratif penyidik.
“BAP tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dikarenakan penyidik tidak mencantumkan hak-hak tersangka secara tertulis sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, untuk status tersangka dan upaya paksa lainnya tetap dinyatakan sah,” jelas Hakim Sigit. Atas putusan ini, biaya persidangan dibebankan kepada negara.
Respon Termohon
Pihak Termohon dari Kepolisian Daerah Bengkulu dan Polres Kaur, yang diwakili oleh tim kuasa khusus Bidkum Polda Bengkulu dipimpin Kombes Pol Nuswanto, S.H., S.IK., M.H., menyambut baik putusan objektif dari hakim. Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan akan terus berlanjut ke tahap pembuktian di sidang pokok perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pengamanan di sekitar area pengadilan berlangsung kondusif dengan penjagaan ketat dari personel kepolisian. (BT.M)
