04/08/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Langkah Tegas Bupati Berbuah Manis, Pembayaran Pajak Kendis Kaur Raih Target 100 Persen Tercepat se-Bengkulu

KAUR, BT.M — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur sukses mengukir prestasi gemilang dalam sektor kepatuhan pajak. Target pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas (kendis) di lingkungan Pemkab Kaur resmi tercapai 100 persen untuk tahun anggaran 2026. Capaian ini menempatkan Kabupaten Kaur sebagai daerah tercepat di Provinsi Bengkulu yang merampungkan kewajiban pajak aset kendaraannya.

Keberhasilan luar biasa ini tidak lepas dari ketegasan Bupati Kaur serta sinergi kuat dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur dalam pengesahan anggaran tahun ini.

Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Pajak (UPPP) Daerah Kabupaten Kaur, Alek Sufekri, M.Si., menyatakan bahwa pencapaian tahun ini patut mendapat apresiasi tinggi. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya, anggaran untuk pajak kendaraan kerap kali diabaikan oleh para pemegang kendis meskipun dana tersebut sudah dialokasikan.

“Alhamdulillah, berkat penerapan sistem jalur satu pintu, pajak kendis kita tahun ini bisa tembus 100 persen. Untuk tingkat Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kaur menjadi yang tercepat dalam menyelesaikan pembayaran pajak kendis, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Alek saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).

Meskipun sektor kendaraan dinas telah tuntas, tantangan besar masih membayangi kepatuhan pajak bagi kendaraan masyarakat umum. Alek membeberkan bahwa tingkat kesadaran warga terkait pajak daerah saat ini masih terbagi dua.

“Hasil evaluasi kami menunjukkan baru sekitar 60 persen masyarakat yang tahu dan patuh, sementara 40 persen sisanya masih belum tahu atau belum peduli. Sosialisasi ini yang sedang kami jalankan secara masif ke bawah,” terang Alek.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, pihak UPPP Kaur ke depan akan lebih menggencarkan operasi kepatuhan di jalan raya. Selain itu, pemerintah daerah juga sangat mengharapkan dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat guna mengedukasi warga di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, Alek juga memberikan imbauan penting terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung. Dirinya meminta masyarakat luas untuk segera memanfaatkan momentum berharga ini sebelum masa berlakunya habis.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kaur untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sekitar tiga minggu lagi. Bulan Agustus ini, tepatnya tanggal 31 Agustus 2026, adalah batas akhir atau limit terakhir dari program pemutihan pajak kendaraan. Jangan sampai dilewatkan,” pungkas Alek. (Iks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *