18/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Mengangkangi Aturan? Penunjukan Tiga Kapus di Kaur Jadi Sorotan, Syarat Kompetensi Dipertanyakan

KAUR, BT.M – Penunjukan tiga Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur menuai sorotan tajam karena diduga kuat belum memenuhi syarat dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jabatan strategis di Puskesmas Gedung Wani, Kelam Tengah, dan Padang Guci Hilir saat ini dipertanyakan legalitasnya, menyusul dugaan cacat hukum yang melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 1 Tahun 2025.

​Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan masyarakat yang dihimpun tim media, ketiga Kapus tersebut disinyalir belum memenuhi persyaratan mutlak untuk menduduki posisi tersebut, terutama terkait kualifikasi pendidikan minimal, jenjang jabatan fungsional, dan kewajiban Uji Kompetensi (Ukom).

​Permenkes No. 19 Tahun 2024 secara eksplisit mengatur bahwa seorang Kepala Puskesmas wajib berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) di bidang kesehatan, dan pernah menduduki jabatan fungsional di bidang kesehatan paling rendah jenjang ahli pertama. Selain itu, Permenkes No. 1 Tahun 2025 menekankan bahwa Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) atau pejabat fungsional kesehatan lainnya wajib lulus Uji Kompetensi (Ukom) sesuai jenjang jabatan yang dituju sebelum dapat menduduki atau naik jenjang fungsional.

​Dugaan kuat bahwa penunjukan ini “nabrak aturan” semakin menguat setelah konfirmasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur.

​Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Kaur, Noprianto S.Pd, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (9/12/25), memberikan keterangan yang dinilai mengambang dan tidak menjawab inti persoalan.

​”Mungkin sedikit yang bisa aku sampaikan terkait dugaan Jabatan Kapus belum sesuai regulasi. Sementara jabatan Kapus yang diemban yang bersangkutan statusnya masih Plt (Pelaksana Tugas), belum definitif,” ujar Noprianto.

​Namun, Noprianto kemudian mengalihkan fokus dengan menyebut Kapus lain yang statusnya sudah diangkat. “Selanjutnya yang satu orang sudah mengikuti ukom dan sudah dilantik kemaren, artinya untuk yang sudah ukom sudah bisa untuk definitif,” tambahnya.

​Ketika diklarifikasi oleh media terkait identitas Kapus yang sudah dilantik dan lulus Ukom, Kabid Mutasi hanya menyebut Kapus Kaur Selatan (Bintuhan) yang telah dilantik dalam jabatan fungsional oleh Wakil Bupati.

​Keterangan dari BKPSDM ini dianggap tidak relevan, mengingat pihak media secara spesifik mempertanyakan status legalitas Kapus di tiga lokasi yang diduga cacat hukum, yakni Gedung Wani, Kelam Tengah, dan Padang Guci Hilir. Status Plt yang disandang ketiga Kapus tersebut pun tidak serta merta menihilkan kewajiban pemenuhan syarat dasar sebagaimana diatur dalam Permenkes.

​Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Kaur terhadap regulasi kesehatan dan tata kelola kepegawaian dalam menempatkan pejabat di fasilitas pelayanan kesehatan primer. Publik menanti klarifikasi tuntas dari BKPSDM Kaur terkait status definitif dan pemenuhan kualifikasi ketiga Kapus yang menjadi sorotan tersebut.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *