Genangan Maut di Jalinsum Kaur: Perbaikan Aspal Tak Bertahan Lama, Renggut Korban Kecelakaan
KAUR, BT.M – Ruas Jalan Raya Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, kembali menjadi sorotan. Beberapa titik, terutama di Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, rutin terendam banjir akibat kerusakan parah pada badan jalan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga memicu insiden kecelakaan serius.
Kerusakan jalan yang masif ditandai dengan aspal yang berlubang dalam dan tergenang air saat hujan. Pemandangan ini dapat disaksikan jelas di depan Indomaret Desa Air Dingin, di mana air menggenangi lubang, menjadikannya jebakan tak terlihat bagi pengendara.
Menurut keterangan Tafsir, seorang warga Kaur Selatan, genangan air yang menyamarkan kedalaman lubang telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas belum lama ini.
“Benar pak, belum lama ini ada laka lantas akibat menabrak lobang yang dalam yang di genangi air, mungkin tidak keliatan lobang kaget lalu terjatuh,” ujar Tafsir kepada wartawan. Korban kecelakaan tersebut bahkan harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.
Warga menyatakan keprihatinan mendalam atas kualitas perbaikan yang dilakukan pemerintah melalui dinas terkait. Meskipun perbaikan kerap dilakukan, aspal yang baru ditambal cepat mengelupas dan kembali berlubang.
“Memang prihatin jika kondisi jalan aspal seperti itu. Mau lewat saja harus berhati-hati karena posisi lobang yang menganga tersebut pas di tengah-tengah jalan, apalagi dekat di persimpangan banyak kendaraan lewat harus antri bergiliran untuk melaju,” tambah Tafsir.
Ia mengungkapkan bahwa setelah insiden kecelakaan tersebut, jalan sempat diperbaiki. Namun, perbaikan itu lagi-lagi tidak bertahan lama dan kini lubang-lubang maut telah kembali menganga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas atau kantor terkait yang bertanggung jawab atas pemeliharaan Jalinsum di wilayah ini belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai langkah dan tindakan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah infrastruktur yang berulang dan membahayakan keselamatan publik ini.
(**)
