21/01/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

TENAGA KESEHATAN RESAH: Insentif JKN di PKM Kaur Diduga Dipotong Kepala Puskesmas, Aktivis Sebut Pungli

KAUR, BTM – Dugaan pemotongan insentif jasa Pelayanan (Jaspel) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di Kabupaten Kaur mencuat, menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan (Nakes). Aksi pemotongan ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas (Kapus) terkait.

​Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebut namanya, pemotongan insentif JKN tersebut diberlakukan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan Nakes. Sumber tersebut menyebutkan, Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dengan kualifikasi D3 dikenakan potongan sebesar Rp 15.000, sementara SKM S1 dipotong sebesar Rp 20.000 per hari.

​”Dugaan pemotongan Jaspel Insentif JKN itu sebesar 15 ribu untuk sarjana kesehatan Masyarakat (SKM) D3, sementara 20 ribu untuk SKM S1. Dugaan pemotongan itu dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus),” terang sumber tersebut kepada wartawan pada Senin (08/12/2025).

Kemudian dikatakan sumber Jadi modusnya itu begini, insentif ditransfer dulu ke rekening penerima. Tapi setelah itu kami disuruh kembalikan dan diserahkan kepada bendahara puskesmas. Tapi kita diminta kembalikan lagi,” ucap salah seorang sumber kepada wartawan, senin (08/12/2025).

Anehnya kata dia, pengembalian kepada bendahara puskesmas tidak boleh dilakukan via transfer bank. Melainkan harus diserahkan dalam bentuk dana tunai.
Dan bendahara mengatasnamakan Rumus Poin kehadiran dari Dinas, padahal itu hanya akal-akalan bendahara dan kapus saja, tidak ada Aturan dari Dinas Jasa Pelayanan (Jaspel) itu harus di Kembalikan kepada bendahara dan Kapus lagi Kecuali seluruh staf sepakat dan ikhlas tidak ada Paksaan untuk mengembalikan Jaspel itu,” terangnya

Dan bahkan mirisnya lagi mengintimidasi staf yang gak mau nurut akan di Mutasikan

“Ya bagi pegawai nakes yang tidak mau nurut akan dimutasikan,” sambungnya

​Menanggapi hal ini, Aktivis Kaur berinisial B menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan tersebut jika terbukti benar. Menurutnya, pemotongan hak Nakes tanpa dasar yang jelas merupakan pelanggaran serius.

​”Jika memang benar ada, berarti sudah melakukan tindakan yang melanggar aturan. Itu sudah masuk kategori pungli (Pungutan Liar),” cetusnya.

​Sumber menambahkan, peran SKM di Puskesmas bukanlah sekadar tempelan. Untuk mengisi posisi fungsional Kemenkes ahli muda, mereka harus melalui penyesuaian fungsional, Uji Kompetensi (Ukom), dan wajib mengikuti manajemen pelatihan puskesmas.

​Aktivis B juga berharap agar dugaan pemotongan ini hanya terjadi di satu PKM saja dan tidak merambah pada sumber mata anggaran lain, khususnya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

​”Semoga hal tersebut cuma di satu PKM saja, dan semoga hanya di anggaran dana JKN bukan pada anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), karena sumber mata anggaran di puskesmas itu ada dua JKN dan BOK,” tambah B.

​Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas yang dimaksud guna mendapatkan keterangan dan hak jawab terkait dugaan pemotongan insentif JKN tersebut.

​(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *