Berbekal Modus “Obat Ganteng”, Tukang Urut di Kaur Buka Lapak Sabu Diciduk Polisi
KAUR – Komitmen Polres Kaur dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Kaur pada Senin (11/05/2026), Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
”Kami berkomitmen penuh. Pemberantasan narkoba tidak akan ada hentinya, akan kami basmi sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Alam Bawono di hadapan awak media.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Masyarakat
Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kaur Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Kaur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan, S.I.Kom, melakukan pengintaian.
Pada Senin, 4 Mei 2026, sekira pukul 17.40 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial MR alias TT di Desa Padang Genteng. Dari tangan MR, polisi menyita 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet cokelat merk Reven.
Modus Unik “Obat Ganteng” di Lapak Tukang Urut
Hasil pengembangan dari MR menyeret nama lain, yakni RM alias PD. Petugas kemudian bergerak menuju kediaman RM di Desa Kepala Pasar. Di lokasi ini, polisi menemukan fakta mengejutkan mengenai modus operandi yang dijalankan tersangka.
RM, yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang urut, ternyata menjadikan kediamannya sebagai “lapak” transaksi dan tempat mengonsumsi sabu. Uniknya, RM menawarkan barang haram tersebut kepada konsumennya dengan sandi “Mau Obat Ganteng Nggak?”.
Saat penggerebekan di rumah RM, polisi tidak hanya menemukan 2 paket sabu dan alat hisap (bong), tetapi juga mendapati dua pria berinisial TR dan DS yang baru saja selesai menggunakan sabu di lokasi tersebut. Keduanya mengaku membeli paket hemat seharga Rp200.000 dari RM.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Total 13 paket narkotika jenis sabu.
- Alat hisap (bong), kaca pirek, timbangan, dan puluhan plastik klip bening.
- Uang tunai, beberapa unit ponsel, serta tiga unit sepeda motor milik para tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan urin, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya:
MR alias TT dan RM alias PD (Pengedar): Dijerat Pasal 609 ayat (1) atau Pasal 610 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
TR dan DS (Pengguna): Dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009. Berdasarkan hasil asesmen terpadu di BNNK Bengkulu, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Kaur mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (**)
