18/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Permenkes 19/2024 Berlaku: Jabatan Kepala Puskesmas Kini Wajib S-1/D-4 Kesehatan, Aktivis Kaur Soroti Kepatuhan Pejabat!

KAUR, BT.M – Keputusan untuk menempati jabatan strategis seperti Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) kini tidak lagi semata-mata soal penyegaran struktural, tetapi harus memenuhi kualifikasi ketat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024, secara eksplisit mengatur bahwa pemegang jabatan Kepala Puskesmas wajib memiliki tingkat pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) di bidang kesehatan.

​Peraturan ini menekankan pentingnya prinsip keterpaduan dan kesinambungan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Selain itu, Permenkes juga mewajibkan adanya koordinasi lintas program dan lintas sektor di lingkungan Puskesmas.

​Berdasarkan Permenkes No. 19 Tahun 2024, berikut adalah rincian lengkap persyaratan yang harus dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki posisi Kepala Puskesmas:

  1. Pendidikan Minimal: Harus memiliki pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) di bidang kesehatan.
  2. Status Kepegawaian: Wajib berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. Jabatan Fungsional: Pernah menduduki jabatan fungsional di bidang kesehatan paling rendah jenjang ahli pertama.
  4. Kompetensi: Memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat dan telah lulus pelatihan manajemen Puskesmas.

​Terdapat pengecualian yang diatur khusus untuk daerah terpencil dan sangat terpencil. Jika tenaga kesehatan dengan pendidikan S-1/D-4 tidak tersedia, posisi Kepala Puskesmas dapat diisi oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah D-3 (Diploma Tiga).

Selanjutnya berdasarkan peraturan terbaru, Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) yang ingin menduduki atau naik jenjang dalam Jabatan Fungsional (Jafung) di bidang kesehatan wajib mengikuti Uji Kompetensi (Ukom).

Aturan utama yang mengaturnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan.

Jadi, secara ringkas, SKM yang berkarier sebagai pejabat fungsional kesehatan harus sudah Jafung (menduduki jabatan fungsional) dan wajib lulus Ukom sesuai dengan jenjang jabatan yang dituju, sebagaimana diatur dalam Permenkes dan Permen PANRB terkait.

Aktivis Minta Pemda Kaur Patuhi Aturan

​Implementasi aturan ini langsung mendapat sorotan dari kalangan aktivis lokal di Kaur. Aktivis inisial RZ, yang dikenal sebagai Atuk Dalang, berharap Pemerintah Kabupaten Kaur memastikan semua pejabat, khususnya Kepala Puskesmas, memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh Permenkes 19/2024.

​”Kami berharap di Kabupaten Kaur tidak ada yang menjabat Kapus tanpa memenuhi prosedur tersebut,” ujar RZ kepada wartawan pada Senin (08/12/25).

​Ia menambahkan bahwa jika terjadi penunjukan pejabat yang tidak memenuhi kualifikasi, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan. “Sebab jika terjadi hal demikian berarti menabrak aturan dan cacat hukum,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur masih diupayakan konfirmasi untuk memastikan apakah seluruh Pejabat Fungsional Kepala Puskesmas dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kaur telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *