09/09/2024

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Menghalang-Halangi Tugas Wartawan Bisa ‘Dipidana’ Ormas LPRI Menyayangkan Sikap Kades Kepahyang Luas.

1 min read

BT.M, || KAUR — Selain mencari, wartawan juga bertugas untuk menyimpan, mengolah, juga menyusun informasi yang didapatkannya. Baru setelah itu, wartawan akan menyampaikan informasi berbentuk berita itu lewat media massa kepada masyarakat.

Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Seperti berita sebelum nya Kepala Desa (Kades) Kepahyang Kecamatan Luas melarang wartawan untuk meliput kegiatan pembangunan Rabat Beton, lantaran pekerja lagi berpuasa semua Kades melarang wartawan untuk mengambil gambar pekerjaan tersebut.

Menanggapi hal ini ketua DPD LPRI Provinsi bengkulu berkomentar “menyayangkan sikap Kepala Desa Kepayang tersebut. Padahal di tahun 2022 lalu Organisasi LPRI telah melayangkan surat resmi ke Kejari kaur terkait permasalahan penggunaan anggaran di Desa Kepayang, kecamatan Luas. Namun kali ini di triwulan pertma saja kades sudah kembali berulah,” Tukas Biman.

Pewarta: Miko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *