OPINI: Rawan Bias Kepentingan, Publik Harus Kawal Dana Andalalin Dishub Kaur Tahun 2026 Senilai Rp175 Juta
Oleh: Khairul Iksan (Wartawan Berita Terkini.Media)
KAUR, Berita Terkini.Media – Keterbukaan informasi publik kembali menyajikan angka menarik dari dapur birokrasi Kabupaten Kaur. Melalui Skema Paket Swakelola Tahun Anggaran 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur mengalokasikan dana total Rp175.000.000. Anggaran ini ditujukan untuk Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Transportasi. Secara spesifik, dokumen tersebut merujuk pada pembiayaan Jasa Konsultansi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Angka seratus tujuh puluh lima juta rupiah tentu bukan jumlah yang kecil bagi daerah yang sedang berpacu membangun infrastruktur. Membedah postur anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Kaur berkode Mata Angaran Kegiatan (MAK) 2.15.02.2.02.0002 ini memicu sebuah pertanyaan mendasar. Apakah kajian Andalalin sepanjang Januari hingga Desember 2026 ini merupakan kebutuhan mendesak, atau sekadar pemenuhan serapan anggaran?
Secara regulasi, Andalalin adalah instrumen penting untuk memprediksi dampak pembangunan terhadap lalu lintas sekitar. Namun, jika kita melihat dinamika mobilitas di Kabupaten Kaur saat ini, arus kendaraan belum berada pada titik ekstrem yang membutuhkan kajian super mendalam berskala tahunan. Sifat proyek yang menggunakan Tipe Swakelola 1—di mana Dishub Kaur bertindak sebagai perencana, pelaksana, sekaligus pengawas—pun patut menjadi sorotan publik.
Swakelola mandiri menuntut profesionalisme tingkat tinggi dan independensi yang objektif. Ketika sebuah instansi mengkaji dampaknya sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga independen secara penuh, risiko bias kepentingan akan selalu mengintai. Publik berhak bertanya, sejauh mana transparansi hasil kajian ini nantinya dibuka ke masyarakat?
Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum bagi Kabupaten Kaur untuk melakukan efisiensi anggaran belanja daerah. Setiap rupiah yang keluar dari kas APBD harus berbanding lurus dengan asas kemanfaatan langsung bagi masyarakat luas. Kita tidak ingin anggaran habis hanya untuk membiayai tumpukan kertas laporan dokumen sosiologis dan matematis di atas meja kerja birokrat.
Masyarakat Kaur tidak hanya membutuhkan dokumen kajian di atas kertas putih bercap resmi. Warga lebih membutuhkan aksi nyata di lapangan. Contohnya adalah perbaikan fasilitas jalan, penerangan jalan umum yang memadai, serta penataan titik rawan kecelakaan yang kerap mengancam nyawa pengendara.
Dishub Kaur memiliki waktu penuh hingga Desember 2026 untuk membuktikan bahwa anggaran Rp175 juta ini bukan proyek formalitas belaka. Hasil akhir dari swakelola andalalin ini harus mampu menjawab persoalan transportasi riil di Bumi Sease Seijean. Jika tidak, maka rilis data anggaran ini hanya akan menjadi catatan buram tentang bagaimana uang rakyat dikelola secara tidak produktif. Kita tunggu pembuktiannya. (**)
