Membongkar Tabir Misteri Dana Koperasi Disperindagkop Kaur: Hak Rakyat atau Kantong Pribadi?
Opini Oleh: Khairul Iksan
Wartawan: Berita Terkini.media
KAUR — Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Kaur kini berada di bawah sorotan tajam publik. Isu miring mengenai dugaan tata kelola simpan pinjam koperasi yang tidak transparan kian merebak, memicu rentetan pertanyaan krusial yang hingga kini belum mendapatkan jawaban pasti dari pihak berwenang.
Koperasi yang sejatinya didirikan sebagai pilar ekonomi masyarakat kecil, kini justru dicurigai bertransformasi menjadi “mesin uang” bagi segelintir oknum. Publik berhak tahu dan menuntut transparansi total atas empat tabir misteri berikut:
1. Berapa Jumlah Riil Koperasi Peminjam?
- Dinas terkait wajib membuka data ke publik mengenai jumlah pasti koperasi yang mendapatkan kucuran dana peminjaman modal. Berdasarkan data evaluasi daerah, ratusan koperasi di Kaur tercatat tidak aktif dan mengalami kredit macet. Kondisi ini memicu kecurigaan besar: apakah alokasi pinjaman modal selama ini tepat sasaran, atau justru mengalir ke koperasi fiktif yang hanya berdiri di atas kertas?
2. Berapa Besaran Dana yang Digelontorkan?
- Nilai rupiah yang diputar dalam pusaran ini bukan angka yang sedikit. Berapa total pagu anggaran dana pinjaman yang bersumber dari uang negara atau kas daerah? Transparansi nilai nominal ini sangat mendesak agar masyarakat dapat mengawasi apakah pemanfaatan dana tersebut sebanding dengan output pemberdayaan ekonomi di Kabupaten Kaur.
3. Siapa Saja yang Mengangsur?
- Aspek akuntabilitas terletak pada daftar debitur atau pihak yang mengangsur pinjaman tersebut. Apakah yang aktif membayar angsuran adalah pengurus koperasi yang sah, ataukah ada keterlibatan ASN dan pejabat internal dinas sebagai peminjam terselubung? Identitas para pengangsur ini harus divalidasi guna memastikan tidak terjadi benturan kepentingan (conflict of interest).
4. Kemana Aliran Uang Angsuran Tersebut Masuk?
- Ini adalah pertanyaan paling krusial. Ke rekening mana uang angsuran dari koperasi-koperasi tersebut disetorkan? Apakah dana tersebut masuk secara resmi ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme perbankan yang sah, atau justru mengalir ke rekening pribadi oknum pejabat Disperindagkop melalui jalur tikus?
Menuntut Keberanian Penegak Hukum
Kabupaten Kaur belum sepenuhnya pulih dari pukulan telak kasus korupsi revitalisasi pasar yang menyeret mantan Kepala Dinas Perindagkop ke jeruji besi. Publik tentu tidak ingin melihat Disperindagkop Kaur kembali menjadi ladang subur tindak pidana korupsi sektor koperasi.
Jika tata kelola uang rakyat ini terus dibiarkan bergerak di dalam ruang gelap tanpa pengawasan, maka fungsi koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat dipastikan mati total. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Kaur maupun Kepolisian, harus segera turun tangan melakukan investigasi mendalam tanpa harus menunggu adanya laporan resmi. Audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aliran dana koperasi di bawah binaan Disperindagkop Kaur adalah harga mati demi menyelamatkan hak-hak rakyat.
(**)
