Opini: Menakar Efektivitas Anggaran Mini Dinas Pertanian Kaur: Stimulus Nyata atau Sekadar Formalitas Anggaran?
Oleh: Redaksi Beritaterkini.media
KAUR — Keterbukaan informasi publik dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Kaur kembali menyajikan data menarik. Dinas Pertanian Kabupaten Kaur mengalokasikan dana APBD 2026 sebesar Rp83.250.000 untuk Paket Belanja Modal Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman. Melalui metode E-Purchasing, pengadaan ini memprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pelaku Usaha Kecil.
Anggaran tersebut dipecah ke dalam enam pos mata Anggaran Kegiatan (MAK) dengan rincian: Rp25.000.000, Rp41.950.000, Rp3.470.000, Rp210.000, Rp12.960.000, dan Rp12.000.000. Nilai total ini digunakan untuk membiayai pengadaan cultivator, alat pemupuk, mesin steam, alat tanam jagung, corn sheller 6.5 HP, hingga komponen kecil seperti selang.
Secara administratif, langkah ini patut diapresiasi karena mendorong digitalisasi pengadaan barang dan membela produk lokal. Namun, dari sudut pandang pemanfaatan anggaran, nilai Rp83 jutaan untuk satu kabupaten menimbulkan pertanyaan besar mengenai dampak riilnya di lapangan.
Ironi Anggaran Mikro di Sektor Makro
Sektor pertanian adalah urat nadi perekonomian masyarakat Kabupaten Kaur. Menaruh harapan swasembada atau peningkatan produktivitas yang masif dengan stimulus modal alat mesin pertanian (alsintan) senilai Rp83,2 juta terasa sangat kontras dengan skala kebutuhan petani lokal.
Dengan fluktuasi harga alsintan saat ini, anggaran sebesar itu kemungkinan besar hanya mampu membiayai beberapa unit cultivator dan alat pencacah jagung saja. Jika volume pekerjaan hanya tertulis “1 Paket”, ke kelompok tani mana bantuan ini akan berlabuh agar tidak memicu kecemburuan sosial?
Hilangnya Aspek Keberlanjutan
Catatan paling krusial dalam data RUP ini adalah penegasan bahwa pengadaan ini tidak mengakomodasi aspek ekonomi dan sosial dalam Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Public Procurement/SPP). Hal ini menjadi catatan merah bagi tata kelola perencanaan daerah.
Pertanian modern bukan lagi sekadar membagi-bagikan alat pelumat tanah. Kebijakan ini harus menyentuh aspek sosial berupa pemberdayaan kelompok, serta aspek ekonomi berupa jaminan rantai pasar. Mengesampingkan aspek SPP membuat proyek ini rentan terjebak dalam siklus formalitas: serap anggaran, beli barang, bagikan, lalu lupakan tanpa ada evaluasi dampak kesejahteraan.
Tantangan Transparansi dan Distribusi
Paket ini dijadwalkan mengikat kontrak dari Januari hingga Desember 2026. Rentang waktu satu tahun penuh untuk mengeksekusi anggaran mikro rawan memicu keterlambatan distribusi di tingkat petani yang sangat bergantung pada musim tanam.
Dinas Pertanian Kaur harus membuktikan bahwa integrasi komoditas dari cultivator hingga corn sheller ini merupakan satu kesatuan ekosistem yang terintegrasi, bukan sekadar belanja sisa anggaran. Masyarakat Kaur berhak mengawal agar alsintan yang dibeli dari pajak daerah ini benar-benar menyentuh tangan petani yang berkeringat di sawah, bukan sekadar menjadi inventaris yang berdebu di gudang
(**)
