Opini: Menakar Transparansi Rp500 Juta: Menanti Realisasi Belanja Obat Dinkes Kaur yang Tepat Sasaran
Oleh: Redaksi Beritaterkini.media
KAUR, — Anggaran sebesar Rp500 juta bukan angka yang kecil untuk urusan isi dapur kesehatan masyarakat di Kabupaten Kaur. Melalui data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 65869557, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur telah resmi mengumumkan paket Belanja Obat-Obatan Lainnya untuk Tahun Anggaran 2026. Paket ini resmi dipublikasikan pada 05 Mei 2026 lalu dengan metode pemilihan E-Purchasing.
Secara administratif, langkah Dinkes Kaur patut diapresiasi karena memilih jalur E-Purchasing. Metode ini memangkas birokrasi tender yang rumit. Sistem ini juga menutup celah kongkalikong bawah meja antara oknum pejabat dan vendor nakal.
Komitmen untuk memprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pelibatan Usaha Kecil juga tertulis jelas dalam spesifikasi paket. Hal ini sejalan dengan instruksi pusat untuk mendongkrak ekonomi lokal.
Namun, lembaran dokumen RUP tersebut menyisakan catatan kritis yang tidak boleh diabaikan oleh publik dan pihak pengawas.
Catatan Kritis Tanpa Aspek Keberlanjutan
Hal yang paling mencolok dan mengundang tanya adalah kolom Pengadaan Berkelanjutan atau Sustainable Public Procurement (SPP). Dalam sistem sirup tersebut, aspek ekonomi, aspek sosial, hingga aspek lingkungan hidup semuanya kompak terisi tanda “Tidak”.
Mengapa aspek-aspek vital ini dinihilkan? Padahal, tata kelola limbah obat-obatan medis sangat berkaitan erat dengan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kaur. Obat kedaluwarsa atau sisa pengadaan yang tidak terpakai berpotensi menjadi racun bagi lingkungan jika manajemen pengadaannya mengabaikan aspek hijau.
Tantangan Distribusi dan Ketepatan Waktu
Berdasarkan jadwal yang tertera, pemilihan penyedia sudah selesai pada Februari 2026. Sementara itu, pelaksanaan kontrak dimulai sejak April hingga Juli 2026 mendatang.
Artinya, saat ini proses realisasi sedang berjalan. Masyarakat Kaur kini menunggu pembuktian di lapangan. Apakah obat-obatan senilai setengah miliar ini akan tiba tepat waktu di gudang farmasi dan puskesmas? Ataukah justru menumpuk menjadi silpa karena keterlambatan distribusi?
Dinkes Kaur harus memastikan bahwa “Obat-Obatan Lainnya” yang dibeli dengan dana APBD ini adalah jenis obat yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat miskin di pelosok Kaur. Jangan sampai jenis obat yang diadakan justru tidak sinkron dengan tren penyakit yang sedang dihadapi warga saat ini.
Dana Rp500 juta ini adalah uang rakyat Kaur. Setiap butir obat yang dibeli harus bermuara pada kesembuhan pasien, bukan sekadar pemenuhan serapan anggaran di akhir tahun. Publik akan terus mengawal jalannya pemanfaatan barang yang dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2026 ini. Transparansi sudah dimulai di atas kertas, kini saatnya akuntabilitas dibuktikan dalam ruang realitas.
(**)
