Opini: Rp165 Juta untuk Pakaian Olahraga: Efisiensi atau Pemborosan Berkedok Prosedur?
Oleh: Redaksi Berita Terkini.Media
KAUR, Berita Terkini.Media — Transparansi anggaran bukan sekadar angka di atas kertas Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, melainkan cerminan prioritas pembangunan daerah. Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan rencana belanja operasional Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2026 yang mengalokasikan dana fantastis untuk pengadaan perlengkapan olahraga.
Berdasarkan data yang dihimpun, paket belanja dengan metode E-Purchasing tersebut menelan total pagu anggaran sebesar Rp165.618.251. Angka ini dialokasikan untuk pengadaan pakaian olahraga pria (jersey), gelang colour run, hingga bola sepak. Secara administratif, proses ini memang sah dan terbuka, namun secara esensial, alokasi ini memicu pertanyaan besar dari kacamata kontrol sosial: sejauh mana urgensi belanja pakaian ini terhadap prestasi atlet di Kabupaten Kaur?
Detail Anggaran yang Mencolok
Jika dibedah, pengadaan ini didominasi oleh “All Sport Baju Olahraga All Size [BB 001 BK]”. Nilai pagunya pun terpecah dalam beberapa akun belanja APBD yang jika diakumulasikan mencapai angka yang cukup mencolok untuk ukuran “perlengkapan pendukung kantor”.
Salah satu item yang menarik perhatian adalah pengadaan “Gelang Colour Run” dengan pagu jutaan rupiah. Di tengah upaya pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, pengadaan barang yang bersifat perlengkapan event seperti gelang ini tentu patut dipertanyakan manfaat jangka panjangnya bagi pembinaan olahraga prestasi di Bumi Se’ase Seijean.
Fungsi Anggaran: Prestasi atau Gengsi?
Masyarakat tentu berharap setiap rupiah dari pajak yang mereka bayarkan dikonversi menjadi fasilitas yang memadai. Kita perlu bertanya, apakah stadion kita sudah layak? Apakah atlet lokal kita sudah mendapatkan suplemen dan pelatihan yang cukup? Ataukah anggaran kita habis hanya untuk membeli “seragam” agar terlihat kompak di depan kamera saat seremoni berlangsung?
Pemanfaatan barang yang direncanakan mulai Januari hingga Desember 2026 ini menunjukkan bahwa ini adalah belanja rutin. Namun, dengan metode E-Purchasing, publik berhak mengawasi apakah harga satuan yang didapat melalui katalog elektronik tersebut benar-benar harga terbaik (value for money) atau justru terdapat potensi pemborosan.
Catatan untuk Pemangku Kebijakan
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur memegang tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa belanja Rp165 juta ini bukan sekadar proyek akhir tahun yang dipaksakan masuk di awal tahun. Pengawasan dari pihak legislatif (DPRD) dan inspektorat sangat diperlukan agar realisasi kontrak yang dijadwalkan mulai Januari 2026 ini tidak menjadi temuan di kemudian hari.
Kita tidak anti terhadap pengadaan seragam atau alat olahraga. Namun, ketika angka ratusan juta keluar dari kas daerah, publik berhak menuntut output yang sebanding. Jangan sampai baju olahraganya baru, prestasinya layu.
Sudah saatnya orientasi belanja daerah bergeser dari “pembelian barang” menjadi “pemberdayaan orang”. Tanpa transparansi dan urgensi yang jelas, anggaran sebesar itu hanya akan menjadi tumpukan kain di gudang kantor, sementara atlet berbakat kita masih berjuang dengan peralatan seadanya.
(**)
