Optimalkan Transparansi Agraria, BPN Kaur Alokasikan Rp124 Juta untuk Paket Pemeriksaan Tanah Swakelola
KAUR, BT.M — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, merealisasikan anggaran dana swakelola sebesar Rp124.800.000 pada Tahun Anggaran 2026. Dana yang bersumber dari APBN-PNBP tersebut dialokasikan khusus untuk mendanai paket program Pemeriksaan Tanah di wilayah hukum Kabupaten Kaur, khususnya di area Bintuhan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu anggaran senilai ratusan juta rupiah tersebut dipecah ke dalam tiga item serapan utama:
- Belanja Honor Output Kegiatan
- Belanja Barang Non-Operasional Lainnya
- Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi
Proses pelaksanaan kontrak program swakelola ini berjalan sepanjang tahun, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur, Sungatman, menegaskan bahwa penyerapan dana tersebut telah berjalan akuntabel dan tepat sasaran sesuai porsinya. Salah satu fokus utama pemanfaatan anggaran ini adalah untuk menyokong agenda strategis nasional di daerah.
“Anggaran tersebut kami realisasikan sesuai peruntukannya, termasuk untuk mendukung pemeriksaan fisik tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Sungatman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (31/8).
Lebih lanjut, Sungatman meluruskan persepsi publik mengenai perbedaan operasional program nasional dengan pelayanan mandiri. Ia menegaskan bahwa anggaran swakelola negara sama sekali tidak menyentuh pengurusan sertifikat tanah yang bersifat rutin atau pengajuan pribadi.
“Kalau pengurusan sifatnya rutin atau perorangan, itu tidak ada anggaran dari negara. Biayanya mutlak ditanggung oleh pemohon yang bersangkutan. Aturan dan tarifnya sudah jelas berdasarkan regulasi resmi, salah satunya dihitung dari akumulasi luas tanah yang diajukan. Jadi, ada ketentuan baku dan bukan dinilai dari asas kesukarelaan,” pungkas Sungatman.
(Iksan)
