25/03/2025

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Pasca Wafatnya Kades, Sekdes Gedung Sako II Jabat Plh Kades.

2 min read

ikhsan Kaur

KAUR, || — Pasca wafatnya Merda Suhendra, Kepala Desa (Kades) Gedung Sako II, Kecamatan Kaur Selatan maka untuk sementara waktu jabatan Kades yang kosong tersebut dipegang oleh Pelaksana Harian (Plh) Kades yaitu Sekretaris Desa (Sekdes).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Asdiayrman melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Mulyanto, saat dikonfirmasi wartawan. Ia menjelaskan, pelayanan dari pemerintah desa kepada warga masyarakat Desa Gedung Sako II harus tetap berjalan secara baik dan normal.

Kabid menambahkan, mengacu kepada aturan, untuk sementara waktu jabatan Kades dilaksanakan oleh Plh Kades, dalam hal ini adalah Sekdes.

“Dengan begitu, insya Allah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik dan normal serta tidak terganggu,” imbuh Kabid.

Saat ini, lanjutnya, pemerintahan Kecamatan (Pemcam) Kaur Selatan juga sudah menyampaikan kepda BPD Gedung Sako II segera melaksanakan musyawarah untuk mengusulkan SK pemberhentian Kepala Desa ke Bupati Kaur melalui Camat.

“Nantinya paling lambat selama 7 hari, BPD harus sudah menyampaikan usulan SK tersebut. Sedangkan tahapan PAW Kades akan dilaksanakan setelah SK pemberhentian dari Bupati Kaur keluar. Dan setelah ditetapkan penjabat Kades nya,” tukas Mulyanto Kabid Kepada BT.M di ruang kerjanya Rabu Siang 13/07/22. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *