Patut Dibanggakan dan Dipertahankan, Pemkab Kaur Kembali Raih Opini WTP.
2 min readBT.M, || KAUR – – Pemerintah Kabupaten Kaur kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kamis (20/10/2022). Penghargaan tersebut merupakan ke tiga kali berturut-turut yang diraih Pemkab Kaur.
Tercatat Pemkab Kaur telah meraih predikat WTP untuk pelaporan keuangan mulai dari tahun 2019 hingga tahun 2021. Tentunya hal tersebut merupakan suatu prestasi yang patut untuk dibanggakan serta dipertahankan hingga tahun mendatang.
Meskipun dimasa pandemi covid-19, Bupati Kaur Lismidianto menyampaikan pengelolaan keuangan daerah harus tetap berkinerja dengan maksimal. Yang mana opini ini merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran informasi keuangan Pemkab Kaur Tahun 2021.
“Kita mendapatkan WTP ini karena laporan keuangan yang kita sajikan dianggap memberikan informasi yang akuntabel berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan. Pemkab Kaur juga telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” ujar Bupati Kaur saat penyerahan berlangsung di Aula Lantai III Pemkab Kaur.
Bupati Kaur juga menyampaikan bahwa kejujuran, keikhlasan serta kerja keras menjadi prinsip utama bagi siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Dengan kejujuran dan keikhlasan, pengelolaan keuangan akan berada pada jalurnya dan terhindar dari kesalahan.
Wakil Bupati Kaur Herian Muchrim juga menyatakan bahwa opini WTP yang diraih harus menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja, perbaikan sistem pengelolaan aset juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Sehingga kedepannya dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Kedepannya penata kelolaan pemerintahan daerah harus lebih baik dengan melakukan pengelolaan aset dan barang secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Opini WTP ini juga harus sejalan dengan kinerja dan akselerasi terhadap pelayanan dan pembangunan,” ujar Uda Heri Sapaan Akrabnya.
Uda Heri, menyatakan bahwa Opini WTP yang diperoleh bukan hasil instan, tetapi melalui proses terstruktur dengan mengedepankan pembenahan fungsi dan sistem pengendalian intern.
“Kami juga selalu mengkaitkan dan menyandingkan pengelolaan APBD dengan laporan kinerja instansi pemerintah dan memastikan dampak positifnya bagi pembangunan daerah. Dengan cara ini kami meyakini bahwa pelaksanaan APBD dapat berjalan efektif dan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” tutur Wabup.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Helitza Oki menyatakan bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan empat kriteria umum. Oleh karena itu, laporan Keuangan 2021 disajikan dengan detail disertai bukti-bukti yang valid.
Inspektur Daerah Kabupaten Kaur Harika menyatakan bahwa Pemkab Kaur juga telah mengelola APBD berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan dengen mengedepankan basis cash towards accrual. Dimana penerapan standar ini merupakan rangkaian proses panjang dan dilakukan berdasarkan pada efektivitas sistem pengendalian internal. (**)