Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Terhadap Anak
KAUR, BT.M — Kepolisian Resor (Polres) Kaur, Polda Bengkulu, menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya. Kegiatan rilis pers tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Kaur pada Sabtu (26/9).
Acara tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kaur, Kanit PPA, Kasi Humas Polres Kaur, serta perwakilan dari pihak UPTD PPA selaku pendamping korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/POLRES KAUR/POLDA BENGKULU tertanggal 22 September 2026, dugaan tindak pidana ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu antara Juli 2024 hingga Maret 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kediaman wilayah Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, dengan korban yang saat awal kejadian masih berusia 16 tahun.
Modus Operandi dan Tindakan Kekerasan
Dalam keterangan pers, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka yang berusia 49 tahun berinisial SA diduga melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di dalam rumah serta melakukan berbagai bentuk intimidasi, ancaman kekerasan fisik, dan pemaksaan psikologis terhadap korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan, di antaranya berupa pakaian yang berkaitan dengan waktu kejadian serta dokumen kependudukan asli milik korban.
Ancaman Hukum dan Tindak Lanjut Penyidikan
Saat ini, tersangka SA yang berprofesi sebagai petani telah resmi menjalani penahanan di Rutan Polres Kaur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak penyidik Polres Kaur kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(**)
