11/08/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Polres Kaur Tuntaskan Tahap II Kasus Dugaan Perkosaan Anak, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan dan ditahan di Rutan Manna

KAUR – Polres Kaur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak.

Senin (10/8/2026), penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana perkosaan atau pencabulan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Kaur.

Tersangka berinisial Y alias Y, anak dari almarhum I, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kaur.

Usai proses penyerahan Tahap II, personel Polres Kaur juga melaksanakan pengawalan terhadap tersangka atas permintaan pihak Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna.

Pengamanan dan pengawalan dilakukan oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Kaur dengan dukungan Piket Pawas, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaur serta personel Polres Bengkulu Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemindahan tersangka berlangsung aman, tertib dan sesuai prosedur.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Januari 2026. Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka serta pemberkasan perkara, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa Polres Kaur tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk kekerasan dan tindak pidana terhadap perempuan maupun anak.

“Polres Kaur berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terhadap perkara yang menyangkut perempuan dan anak, kami memberikan perhatian khusus agar proses penegakan hukum berjalan optimal serta hak-hak korban tetap terlindungi,” tegas Kapolres Kaur.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan terhadap anak.

Menurutnya, pencegahan tindak pidana terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan hingga masyarakat secara luas.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kaur untuk diproses sesuai ketentuan hukum hingga tahap persidangan.

Polres Kaur menegaskan akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *