PSR-I Soroti Anggaran TKG, Dinilai Tidak Sesuai Kriteria
3 min read
Berita Terkini.Media, || KAUR ~ Berdasarkan Data transper Dana Pusat Ke Daerah-Daerah tentang Rincian Alokasi Dana Alokasi Dana Khusus {DAK} Non fisik Tahun Anggaran 2021 untuk Kabupaten Kaur seperti tunjangan Khusus Guru untuk Daearah tertinggal sebesar 2.721.252 tentunya sangat membantu bagi Guru- guru di sekolah-sekolah yag berhak mendapatkannya.
kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Endi Yurizal mengatakan “memang betul tunjangan khusus guru pada tahun ini sebesar 2.721.252, namun untuk diketahui bahwa tidak semua dana tersebut di cairkan, karna ada kriteria yang layak mendapat dan ada yangtidak, kriterianya langsung berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).” Jelas Kadis Kepada Beritaterkini.media saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Jum’at 24/09/21
“Ketika Media ini mempertanyakan kejelasan rincian nama-nama guru dan sekolah mana yang mendapatakan dan tidak mendapatakan tunjangan tersebut, Kadis menjawab untuk mempertanyakan ke bagian sekeretariat saja.” sebutnya
Namun terkait dana tunjangan khusus guru tersebut Pergerakan Suara Rakyat Indonesia {PSR-I, menyoroti kebijakan tersebut, pasalnya kalu merujuk dari kriteria yag dituangkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru di kabupaten kaur ini tidak termasuk demikian tegas Wakil Ketua Umum PSR-I KHAIRUL IHSAN.
“Tunjangan khusus guru untuk daerah tertinggal saya rasa untuk ukuran di kabupaten kaur ini tidak ada lagi yang layak mendapatkannya, sebab jelas sekali didalam 14 kriterima penerima tunjangan khusus guru tersebut satu sekolah pun tidak ada lagi di Kaur ini tegasnya.”
Dalam waktu dekat ini Khairul Ihsan mengatakan kita akan bersurat ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mempertanyakan status kelayakan penerima Dana Tunjangan Khusus Guru {TKG}
khairul ihsan menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain.13 Ruang lingkup daerah khusus meliputi14 :
a. daerah yang terpencil atau terbelakang, dengan kriteria :
1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya
jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, hanya
diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil, memiliki hambatan dan tantangan
alam yang besar;
2) tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas
pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan
komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
3) tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang,
dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, dimana terdapat resistensi
masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat
c. daerah perbatasan dengan negara lain, yang meliputi :
1) sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung
dengan negara tetangga yang meliputi Batas Laut Teritorial (BLT), batas Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), Batas Landas Kontinental (BLK), dan batas zona
perikanan khusus; dan/atau
2) sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara
tetangga.
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain, dengan kriteria:
1) minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
2) hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas
kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air
bersih; dan/atau
3) ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
e. pulau kecil terluar, yaitu pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km²
(dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang
menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional
dan Nasional. {Red}