Pencairan “Terhambat,” Ini Penjelasan BKD Kaur
3 min read
Poto Net, Kantor BKD KAUR
Berita Terkini.Media, || KAUR ~ Dana Alokasi Umum (DAU),
DAU adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi (UU Nomor 33 Tahun 2004). Saat ini, DAU telah memperhitungkan
kenaikan gaji 5%, formasi CPNSD, THR, dan Gaji ke-13 + DAU Tambahan untuk bantuan dana
kelurahan. Penghitungan alokasi DAU dilakukan dengan menggunakan formula yang terdiri atas
Alokasi Dasar (AD) dan Celah Fiskal (CF).
DAU = AD +CF
Alokasi Dasar {AD} dihitung atas dasar persentase jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), yang mencakup
gaji pokok, termasuk rencana kenaikan gaji, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan umum,
tunjangan beras, dan tunjangan jabatan, termasuk Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) serta
formasi calon PNSD. Komponen Gaji ke-13 dan THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan umum, dan tunjangan jabatan sesuai peraturan pemerintah terkait penggajian, sedangkan
pengangkatan calon PNSD juga memperhitungkan kebijakan pemberian kesempatan kepada eks Tenaga Honorer K-2 yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan untuk mengikuti seleksi
penerimaan PNSD.
Celah Fiskal {CF} dihitung dari selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi
layanan dasar umum. Kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar
umum diukur berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari
perkalian masing-masing bobot variabel dengan Indeks Jumlah Penduduk, Indeks Luas Wilayah,
Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan Indeks Produk Domestik Regional
Bruto per kapita.
KBF = TBR (B1.IP + B2.IW + B3.IPM + B4.IKK + B5.IPDRBK)
Keterangan:
KBF : Kebutuhan Fiskal IPM : Indeks Pembangunan Manusia
TBR : Total Belanja Rata-rata APBD IKK : Indeks Kemahalan Konstruksi
IP : Indeks Jumlah Penduduk IPDRBK : Indeks PDRB per kapita
IW : Indeks Luas Wilayah B : Bobot
Jumlah penduduk
Jumlah penduduk merupakan variabel yang mencerminkan kebutuhan atas penyediaan layanan
publik di setiap daerah. Indeks jumlah penduduk dihitung dengan rumus.
“Data yang di rilis BT.M dari 416 kabupaten di Indonesia per 2021, Kabupaten Kaur salah adalah satu penerima DAU, namu ironisnya untuk sekarang ini DAU di kabupaten kaur lagi kosong sehingga berdampak pada realisasi pencairan di OPD, seperti pencairan kegiatan fisik, pengadaan dan sebagainya melalui anngaran DAU.”
“Surat Perintah Pencairan Dana {SP2D} nya sudah selesai pak, tapi belum bisa cair karna KAS kosong jelas sumber {nama ada di redaksi- Red} kepada wartawan kamis malam 23/09/21.”
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah {BKD} Kabupaten Kaur Helitza Oki melalui Kepala Bidang {Kabid} anggaran Amir Mahmud saat di konfirmasi terkait perihal tersebut melalui Pesan WhatsApp {WA} Kamis malam 23/09/21 menjelaskan [21.39, 23/9/2021] Iksan Kaur: Ass…mlm Pak Kabid ndk nnye, ape KAS DAU kite Kosong ?
[21.45, 23/9/2021] Amir Kbd Anggrn BKD: “Masuk setiap akhir bulan jawabnya singkat.”
{Iks}