26/01/2025

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Sidang Putusan Penganiaya Pacar Divonis Satu Tahun Dua Bulan

2 min read

Beritaterkini.media (BINTUHAN) –Setalah sempat ditundanya Hari Kamis Pada Tanggal 18 Juni lalu, sidang Perkara atas terdakwa RS Pada Hari ini Kamis 25/06/20 Pengadilan Negri Bintuhan telah memutuskan, menetapakan Vonis Hukuman Terdakwa RS Bin SE Satu Tahun Dua Bulan

Sebagai mana telah diketahui RS sempat ditahan disebabkan telah menganiaya Pacarnya TA karna Terdakwa RS cemburu terhadap Pacarnya tersebut, sehingga terjadi lah cekcok dan penganiayaan sehingga menyebabkan luka lebam di bagian mata dan sekitarnya

Atas laporan Korban pada tanggal 22 April lalu, ke pihak Polres Kaur sehingga RS telah tertangkap dan ditahan di sel tahanan mapolres Kaur dan ditetapkan sebagai tersangka

Berdasarkan Sidang Putusan sesuai dengan Petikan Pengadilan Negri Bintuhan pada hari ini Kamis 25 Juni 2020 telah:

MENGADlLl:
1. Menyatakan Terdakwa RS Bin SE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan

5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah parang dengan ukuran panjang 30 (tiga puluh) cm beserta sarung berwarna coklat. dirampas untuk dimusnahkan

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah

Barang bukti berupa sajam tidak dapat dikenakan pasal dengan alasan penyidik tidak ada saksi atau orang lain yang melihat sajam di arahkan kebagian wajah korban atas nama TA meskipun korban sudah menjelaskan didepan persidangan dan terdakwa RS mengakui disaat sidang mendengarkan keterangan dari saksi korban dan terdakwa (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *