Rapat Paripurna, Lima Perda Disetujui DPRD Kaur.
2 min readKAUR, || BT.M – Senin 22 April Tahun 2024 sekira pukul 10 WIB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur telah melaksanakan rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Acara berlangsung di gedung lantai dua DPRD Kabupaten Kaur.
Dengan telah melalui proses yang panjang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut akhirnya tepat pada Hari ini Senin 22 April Tahun 2024 DPRD Kabupaten Kaur sepakat menyetujui penetapan Propemperda tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, SH, dalam rapat berlangsung menyampaikan bahwa terdapat lima peraturan daerah yang diajukan dan telah disetujui untuk masuk ke tahap selanjutnya. Kelima peraturan daerah tersebut mencakup LKPJ, Laporan, perubahan APBD, RPJPD 2025 – 2045, dan disabilitas, yang semuanya merupakan skala prioritas.
“Setelah ditetapkannya Propemperda ini diharapkan di harapkan bisa menciptakan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Dengan ini, Kabupaten Kaur siap melaksanakan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan,” cetus Diana Tulaini
Hadir dalam acara tersebut Bupati Kaur, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda, Kepala Instansi Vertikal, Camat se-Kabupaten Kaur, anggota dewan, kapolres, dandim, danlanal, kajari, pengadilan agama, dan para tamu undangan lainnya.
Berikut ini Lima Propemperda.yang telah di setujui
1. Propemperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
2. Propemperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2024
3. Propemperda Tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025
4. Propemperda Tentang RPJPD Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045
5. Propemperda Tentang Penyandang Disabilitas.
(Adv)