Sengketa Lahan TK Negeri Sehati Memanas: Mantan Kepsek Tanam Pisang, Pemkab Kaur Turun Tangan
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Suka Menanti sejak pukul 10.00 WIB ini berjalan alot selama lebih dari dua jam, namun belum berhasil mencapai titik temu atau kesepakatan damai.
Aktivitas Belajar Terganggu Jelang PPDB
Kepala TK Negeri Sehati saat ini, Herlina, mengungkapkan bahwa pihak sekolah terpaksa meminta bantuan Pemdes karena situasi di sekolah dinilai sudah tidak kondusif bagi guru dan murid. Halaman sekolah kini telah ditanami pohon pisang oleh pihak luar, dan sejumlah fasilitas sekolah dilaporkan mengalami kerusakan.
“Kami merasa sangat terganggu, terlebih saat ini sekolah sedang bersiap melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ditambah lagi, printer sekolah, Pengeras suara dan KWH meteran listrik juga hilang, diduga diambil oleh mantan kepala sekolah,” ungkap Herlina di hadapan forum rapat.
Herlina turut mempertanyakan legalitas klaim sepihak tersebut. Menurutnya, gedung sekolah tersebut dibangun melalui program pemerintah (PNPM) dan telah resmi berstatus negeri, namun mantan kepsek. (Melda) masih bisa memiliki sertifikat tanah yang terbit pada tahun 2023.
Mantan Kepsek Klaim Kepemilikan Pribadi
Di sisi lain, mantan Kepala TK Sehati, Melda, secara terbuka mengakui tindakan penanaman pisang tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut adalah hak miliknya dan keluarga.
Terkait hilangnya sarana dan prasarana sekolah, Melda membantah jika dirinya dituduh mencuri aset negara. “Aset seperti printer, pengeras suara dan KWH meter itu saya bawa pulang karena dibeli menggunakan uang pribadi saya, bukan uang dinas,” dalih Melda.
Ketegangan sempat meningkat saat suami Melda, Khairul, menyatakan sikap kerasnya. Ia menegaskan tidak akan menyerahkan tanah tersebut secara cuma-cuma karena merasa memilikinya lewat jalur pembelian yang sah.
“Tanah ini milik kami hasil membeli. Jika dinas terkait ingin memiliki lahan ini, silakan dibeli secara resmi. Jika tidak mau membeli, silakan robohkan saja bangunan sekolah tersebut,” tegas Khairul.
Dugaan Keteledoran Dokumen Hibah Masa Lalu
Menanggapi konflik ini, Mulfen Suryadi, Ketua UPK sekaligus pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan periode 2007–2014, angkat bicara. Ia memastikan bahwa pembangunan gedung PAUD/TK pada tahun 2012 lalu telah melalui proses verifikasi regulasi yang ketat.
“Gedung ini dibangun menggunakan uang negara. Kami selaku pengurus tidak mungkin berani membangun tanpa dasar yang jelas, salah satunya adalah surat hibah dari pemilik tanah awal,” terang Mulfen.
Senada dengan Mulfen, mantan Kepala Desa Suka Menanti, Sabirin, bersama mantan Wakil Ketua BPKAD dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) kala itu, mengakui adanya kelemahan administrasi di masa lalu. Sabirin menyebutkan ada keteledoran dalam pengarsipan fisik surat hibah tanah tersebut.
“Waktu pembangunan dulu, Ibu Melda berstatus sebagai guru honorer sekaligus pengurus TPK. Karena rasa saling percaya yang tinggi saat itu, kami kurang tegas mengamankan fisik surat hibah. Setiap kali ditanyakan ke pengurus TPK, jawabannya selalu ada,” urai Sabirin.
Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kaur, Sepriawan, S.E., menegaskan bahwa permasalahan sengketa tanah sekolah negeri ini kini sepenuhnya menjadi perhatian dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur. Pihaknya akan mengkaji legalitas aset guna menyelamatkan fasilitas pendidikan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Suka Menanti bersama Ketua BPD, Tahzan Taibi, mengimbau seluruh pihak yang bersengketa untuk menahan diri dan menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin agar proses belajar mengajar anak-anak tidak menjadi korban.
Mediasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Ketua PGRI Kabupaten Kaur Sarnopensi, M.Pd., Ketua PGRI Cabang Maje Evan Rolian Deki, S.Pd., serta jajaran tokoh masyarakat setempat.
(**)
