Sidang Sengketa Informasi, Kades Tanjung Dalam serahkan Dokumen/Informasi yang diminta Pemohon.
3 min readBeritaTerkini.Media//Kaur,- Sidang terkait Sengketa Informasi Publik. antara Muhtadin sebagai “Pemohon, terhadap Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur Zaili sebagai “Termohon dengan No Perkara/Register 021/X/KIP-BKL.PSI/2020, yang berlangsung pada Hari Kamis 22/10/2020 yang lalu, di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dengan Agenda Sidang Pemeriksaan awal. dengan Ketua Majelis Tri Susanti,SH. Anggota I Albert Satya Jaya, SE, Anggota II Rosman Effendi,B.Sc,S.Sos,MM.dan Panitera Pengganti Yuliana Sari, SH.
Berdasarkan pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Junto pasal 37 dan pasal 29 ayat (1) Perki Nomor 1Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang pada intinya mengatur bahwa terhadap keberatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi maka dapat diupayakan melalui Mediasi dan atau sidang Ajudikasi Non Litigasi.
Dari hasil mediasi ke I Ke II Dan seterusnya Kades Tanjung Dalam “Zaili untuk tetap tidak memberikan Dokumen/Informasi yang di minta oleh Pemohon walaupun sempat Pada mediasi Pertama sempat ingin memberikan Informasi yang di minta, berupa.
-RAB dan Gambar Kegiatan pembangunan Jalan Rabat Beton (Dana Desa) Tahun Anggaran 2019.
-RAB dan Gambar kegiatan DD Pembangunan Jembatan Tahun 2020
“Walau dengan bermacam Trik dan berbagai alasan yang disampaikan, pada beberapa kali mediasi dari alasan warganya tidak setuju memberikan Dokumen Informasi tersebut sampai dengan alasan Dokumen RAB Dan Gambar Pembangunan Rabat Beton Tahun 2019 tersebut sudah basah dan lengket dikarnakan sungai melup yang mengakabatkan banjir, namun pada mediasi Ke III yang merupakan mediasi terakhir, sebelum lanjut ke tahap sidang Ajudikasi Non Litigasi”.
Pada akhirnya Termohon Kades Tanjung Dalam “Zaili bersedia memberikan semua Informasi yang diminta oleh Termohon. dan Informasi berupa RAB dan Gambar dari Dua kegiatan tersebut diserahkan Termohon pada Hari Jum’at 20 November 2020 didepan Mediator Drs. Murdan Lair, SH dan Panitera Pengganti Yuliana Sari, SH.
Dan atas diserahkannya Informasi sesuai dengan yang di minta pemohon maka sengketa Informasi dinyatakan selesai melalui mediasi. dan sudah diputuskan melalui sidang pembacaan keputusan oleh Majelis Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yang digelar pada hari Rabu 2//12/2020.
Dalam sidang putusan ini Termohon tidak hadir.
Saat dikonfirmasi media ini Muhtadin selaku pemohon memaparkan sidang sengketa Informasi ini berlanjut dikarnakan Termohon dalam hal ini Kades Tanjung Dalam tidak mengabulkan permohonan yang di minta walaupun saya sudah mengajukan surat keberatan padahal jelas sekali apa yang tertuang didalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pubilk, pasal 4 ayat 1 pasal 4 ayat 2, poin a,b,c dan d
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan ketentuan UU tersebut
2. Setiap Orang berhak;
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik
B. Menghadiri pertemuan Publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi
c. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai UU ini; dan atau
d. Menyebarluaskan informasi Publik sesuai dengan Perundang-undangan.
“sebab Dokumen RAB Dan Gambar Bukan termasuk Rahasia Negara atau yang dikecualikan” Tegas Muhtadin Rabo 02/12/20
(Redaksi)