Soroti Proyek KDMP, Komisi I DPRD Kaur Sebut Penggunaan Pasir Pantai dan Penebangan Pohon Ru Tabrak Aturan
KAUR, BT.M – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur mengkritik keras pelaksanaan proyek Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KDKMP) yang diinisiasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Proyek tersebut dinilai mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan standarisasi mutu material bangunan.
Ketua Komisi I DPRD Kaur, Firjan Eka Budi, A.P,SE menegaskan bahwa penggunaan pasir pantai lokal untuk material konstruksi proyek tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, karakteristik pasir pantai sangat tidak layak dan tidak memenuhi standar kelayakan untuk bahan bangunan utama.
“Pasir pantai itu mengandung kadar garam tinggi dan tidak layak untuk dijadikan atau dipakai sebagai bahan material bangunan karena bisa merusak kualitas struktur dalam jangka panjang,” ujar Firjan kepada awak media. Minggu 26/07
Selain persoalan material, Firjan juga menyoroti aksi penebangan pohon kayu ru (cemara udang). di pesisir pantai dekat dengan lokasi pembangunan KDKMP yang dilakukan oleh pihak perusahaan atau pihak tertentu. Ia menilai aktivitas tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum dan kajian lingkungan yang matang.
“Seharusnya ada koordinasi dengan Dinas Kehutanan terlebih dahulu. Harus ada kajian komprehensif mengenai dampak mudarat dan manfaatnya bagi ekosistem sekitar,” lanjutnya.
Firjan menyayangkan sikap pihak pengembang yang terkesan memaksakan pembangunan infrastruktur KDMP dengan mengorbankan program reboisasi pantai. Padahal, penanaman pohon tersebut merupakan program krusial pemerintah untuk melindungi wilayah pesisir Kaur dari ancaman abrasi.
Ia memastikan bahwa kritik dan temuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan melekat yang dimiliki oleh legislatif demi melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup di Kabupaten Kaur.
(**)
