Soroti Rangkap Jabatan Pejabat di Kabupaten Kaur, Publik Pertanyakan Legalitas SK
KAUR, BT.M – Isu dugaan rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat. Informasi yang dihimpun, terdapat pejabat yang terindikasi memegang dua posisi strategis sekaligus dengan status administrasi yang dinilai kontradiktif.
Kasus pertama menimpa seorang pejabat yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD di salah satu OPD, namun diketahui SK definitifnya masih tercatat sebagai Kasubag di kantor yang sama. Sementara itu, kasus kedua melibatkan pejabat yang menjabat Plt Kepala Bidang (Kabid) di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun pada saat bersamaan juga mengemban amanah sebagai Plt Kepala Dinas di OPD berbeda.
Menanggapi hal tersebut, jika merujuk pada regulasi kepegawaian, rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara prinsip dilarang. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 47 Tahun 2005, seorang PNS dilarang menduduki jabatan rangkap guna menjamin fokus kinerja dan akuntabilitas pelayanan publik.
Meskipun status “Pelaksana Tugas” (Plt) diperbolehkan untuk mengisi kekosongan jabatan, namun penempatan pejabat pada dua posisi yang sangat berbeda lingkup kerjanya (seperti lintas OPD atau merangkap jabatan struktural aktif lainnya) berpotensi melanggar asas profesionalisme.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di lingkup Pemkab Kaur belum memberikan pernyataan resmi mengenai urgensi atau dasar hukum spesifik di balik penempatan ganda tersebut. Publik berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali SK tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku demi efektivitas roda pemerintahan. (**)
