STOP RANGKAP JABATAN! Inspektorat Kaur Tegaskan PPPK Dilarang Jadi Perangkat Desa
oplus_0
KAUR, BT.M – Inspektorat Kabupaten Kaur mengeluarkan peringatan keras bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini ditegaskan guna menjaga profesionalisme ASN dan pemerataan lapangan kerja.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kaur, Hargian Suhadi, menyatakan bahwa larangan ini berlandaskan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, rangkap jabatan memicu potensi gaji ganda dari keuangan negara (APBD/ADD) yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Untuk mengurangi angka pengangguran dan membantu memperbaiki ekonomi, seyogyanya jabatan tersebut diberikan kepada yang lain yang belum mendapatkan pekerjaan,” tegas Hargian saat dihubungi, Senin (29/12/2025).
Selain masalah anggaran, rangkap jabatan dinilai merusak efektivitas kerja dan menciptakan konflik kepentingan. Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memastikan akan mengambil tindakan tegas bersama Majelis Kode Etik bagi ASN yang membandel.
Bagi perangkat desa yang lolos seleksi PPPK, diwajibkan untuk memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya demi menjunjung integritas dan keadilan akses pekerjaan di wilayah Kabupaten Kaur. (**)
