Sumbangan Untuk Pembangunan Gedung PGRI Kaur di Pertanyakan, Berikut Penjelasannya.
3 min readKAUR, || BT.M — Tunjangan Profesi bertujuan untuk memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
Di kabupaten kaur Setiap guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di mintai sumbangan Uang oleh pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaur 300.000 selama Empat (4) triwulan dalam satu tahun untuk pembangunan gedung PGRI yang beralamat di padang kempas.
Di ketahui sumbangan Uang yang di minta tersebut sudah di umumkan berdasarkan keputusan tentang hasil Konferensi Kerja Kabupaten (konkerkab) II Tahun 2022 pada poin 2. no 08/KONKERKAB II/IV/PGRI/0707/2022. Menyebutkan tentang sumbangan Anggota PGRI Kaur menerima TPG untuk melanjutkan Gedung PGRI tahun 2022 yaitu sebesar 300.000/tahun (tiga ratus ribu rupiah per tahun) yang akan dibayarkan pada triwulan II dan atau Triwulan IV Tahun 2022.
Namun hal tersebut tetap saja menjadi keluhan para guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pasalnya setiap guru itu sudah di potong 10 ribu setiap bulan nya untuk PGRI.
“Ya kami setiap bulannya tetap saja di potong 10 ribu setiap bulannya, padahal kami sudah setor 300/tahun untuk pembangunan gedung PGRI yang jadi pertanyaan kita sumbangan 300.000 itu untuk apa ? Jika di kalikan seluruh guru di kaur ni banyak mereka dapat”, ungkap Sumber K kepada BT.M Belum lama ini.
Saat di konfirmasi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaur Nasution Suhartoni melalui Pesan WhatsApp Senin 27/1122. Ia menjelaskan “Ya itulah hasil keputusan konkerkab PGRI Kabupaten Kaur tahun 2022, dan itu mengikat untuk semua anggota termasuk saya di dalamnya, di organisasi manapun termasuk PGRI sesuai dengan AD/ART tentunya ada hak dan kewajiban, salah satu sumber keuangan adalah iuran dari anggota dan itu sudah diputuskan dalam rapat. Termasuk dana itu digunakan untuk biaya operasional bulanan PGRI”. Tulis nya
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kaur Sumari ketika di mintai tanggapan di hari yang sama senin 27/11/22. Ia menjelaskan TPG adalah hak guru yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan usulan pembayaran dan bila sudah masuk ke rekening Kasda menyalurkan nya lewat rekening guru yang bersangkutan.
Berkaitan dengan sumbangan Anggaran PGRI untuk pembangunan gedung PGRI Kabupaten Kaur, itu adalah keputusan Konfercab PGRI. Jadi di luar ranah Dikbud. Kita batas penyaluran ke Rekening guru penerima TPG, toh yang masuk ke rekening dan guru sifatnya membayar ke bendahara ranting.
“Saya secara pribadi yang masih merupakan anggota aktif PGRI pada prinsipnya mendukung, mengingat kapan lagi PGRI Kaur memiliki Gedung, kalau bukan dimulai dari sekarang. Harapan saya bilamana dana terkumpul dan sesuai dengan rencana, panitia bisa melaksanakan dengan sebaik baiknya.” Tulis Sumari melalui pesan WA. (Iks)