TAJUK RENCANA: Menguji Urgensi Kursi Baru BK-PSDM Kaur di Tengah Rapor Merah Pengadaan Berkelanjutan
Penulis: KHAIRUL IKSAN
Media. : BT.M (Berita Terkini.Media)
KAUR, BT.M — Fasilitas kerja yang nyaman adalah hak setiap aparatur sipil negara (ASN) demi mendongkrak produktivitas pelayanan publik. Namun, ketika anggaran ratusan juta rupiah digelontorkan untuk pembaruan mebel di tengah ketatnya efisiensi fiskal daerah, publik berhak melayangkan tanya: sejauh mana urgensi pengadaan tersebut, dan apakah prosesnya sudah benar-benar berwawasan masa depan?
Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2026 pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kabupaten Kaur menunjukkan adanya Paket Belanja Modal Mebel dengan total pagu mencapai Rp117.589.860. Anggaran yang bersumber dari APBD 2026 ini dipecah ke dalam dua mata anggaran kegiatan (MAK) senilai Rp98,3 juta dan Rp19,2 juta. Secara spesifik, dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan satu paket mebel berupa Monroe Office Chair Black (kursi kerja staf) dan meja kerja kayu MPS 01 lengkap dengan laci gantung.
Dari kacamata regulasi, langkah BK-PSDM Kaur yang memanfaatkan metode E-Purchasing (E-Katalog) patut diapresiasi. Penggunaan platform digital ini mengunci transparansi harga dan meminimalkan celah kongkalikong yang kerap menodai proyek konvensional. Begitu pula dengan keputusan redaksional daerah untuk memprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN) dan melibatkan sektor Usaha Kecil. Ini adalah sinyal positif bahwa belanja daerah turut menghidupkan roda ekonomi domestik.
Meski demikian, catatan kritis redaksi justru tertuju pada kolom pemenuhan aspek Sustainable Public Procurement (SPP) atau Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan. Dalam dokumen resmi paket pengadaan yang diumumkan pada 3 Februari 2026 ini, BK-PSDM Kaur secara gamblang mengisi status “Tidak” pada tiga instrumen krusial: aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan.
Di era modern, pengadaan barang oleh pemerintah tidak boleh lagi sekadar urusan “ada uang, beli barang”. Pemerintah pusat melalui LKPP gencar mengampanyekan pembelanjaan hijau (green procurement). Sangat disayangkan jika pengadaan mebel ratusan juta di lingkup BK-PSDM Kaur mengabaikan aspek lingkungan. Apakah kursi dan meja kayu yang dibeli menjamin legalitas kayu yang ramah lingkungan? Mengapa aspek sosial dan dampak ekonominya bagi masyarakat luas dinilai tidak ada?
Redaksi memandang, pengisian status “Tidak” pada ketiga aspek berkelanjutan ini menunjukkan masih rendahnya komitmen atau pemahaman birokrasi lokal terhadap pentingnya pembangunan berkelanjutan. Belanja modal seharusnya menjadi stimulus, bukan sekadar pemenuhan kenyamanan ruang kerja pejabat atau staf yang bersifat konsumtif semata.
Kita tidak sedang mendiskreditkan kebutuhan sarana kerja BK-PSDM Kaur. Namun, uang Rp117 juta lebih itu adalah uang rakyat Kabupaten Kaur yang dikumpulkan lewat pajak daerah dan dana transfer. Rakyat Kaur berhak mendapatkan komitmen penuh bahwa setiap rupiah yang keluar dari kas daerah memiliki dampak sosial-lingkungan yang terukur, bukan sekadar membuang anggaran (DPA) di awal tahun.
Ke depan, Penjabat Bupati Kaur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur harus memperketat pengawasan RUP di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Jangan biarkan pengadaan berkelanjutan hanya menjadi slogan di atas kertas. BK-PSDM Kaur harus membuktikan bahwa dengan meja dan kursi baru yang diadakan sejak awal tahun 2026 ini, indeks kinerja pelayanan publik dan manajemen ASN di Kabupaten Kaur akan melonjak drastis, bukan justru jalan di tempat.
