Tak Cukup Audiensi, AJB Kini Tagih Penjelasan Tertulis dari Kejari Kaur Terkait Tunggakan Kasus
KAUR, BT.M – Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kabupaten Kaur resmi melayangkan surat permohonan informasi terkait perkembangan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Selasa (20/1/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas audiensi yang dinilai belum membuahkan kejelasan konkret terkait penegakan hukum di Bumi Sease Seijean.
Surat bernomor 04/PIPK-AJB/KK/I/2026 tersebut menyoroti enam poin krusial yang hingga kini dianggap jalan di tempat. Sekretaris AJB, Biman Iswandi, SH, menegaskan bahwa publik membutuhkan kepastian hukum dan transparansi atas perkara-perkara yang telah menyita perhatian masyarakat.
“Hingga saat ini, kami memantau belum adanya rilis resmi atau perkembangan signifikan yang dipublikasikan. Sebagai fungsi kontrol sosial, kami menuntut penjelasan transparan mengenai progres penanganan perkara yang ada,” ujar Biman dalam keterangannya kepada media.
Adapun enam poin utama yang dipertanyakan AJB meliputi:
1. Dugaan Korupsi Dana Desa (DD): Kejelasan status desa-desa yang masuk tahap penyidikan.
2. Kasus BOK 2022: Kelanjutan proses hukum bagi pihak-pihak terkait lainnya.
3. Proyek PKE BPPW Bengkulu 2024 di Desa Bukit Makmur: AJB mempertanyakan sejauh mana hasil audit APIP Kementerian PUPR dan mendesak Jaksa menggunakan kewenangan penyidikan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada hasil audit.
4. Kasus Perjadin Sekwan 2023: Kendala dalam penetapan tersangka baru.
5. Tunggakan Kesra Pemda Kaur: Tindak lanjut pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran.
6. Laporan Mangkrak: Kepastian hukum atas sejumlah laporan masyarakat yang terkesan tidak berjalan.
Biman menambahkan, pihaknya menghargai kinerja Kejari Kaur, namun bungkamnya pihak kejaksaan terhadap kasus-kasus besar dapat menggerus kepercayaan publik.
“Kami berharap pihak Kejari dapat memberikan jawaban tertulis atau progres nyata dalam waktu dekat. Jangan sampai perkara-perkara ini hanya menjadi tumpukan berkas tanpa ujung,” tegasnya.
Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Koordinator AJB, Khairul Ihsan, dan Sekretaris Biman Iswandi ini juga ditembuskan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI di Jakarta sebagai bentuk pengawasan berlapis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kaur belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Bersatu tersebut. (Red/BT.M)
