Tegas! Kadisdikbud Kaur Pastikan Tidak Ada Pungutan dalam SPMB SD-SMP 2026
KAUR, BT.M — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP tahun 2026 ini bersih. Seluruh proses seleksi dipastikan mutlak mengikuti regulasi dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun suap.
Kepala Disdikbud Kaur, Lisarmawan, S.Pd., M.AP., menegaskan bahwa jalur masuk sekolah dasar dan menengah di wilayahnya sudah diatur ketat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Zonasi yang diterbitkan oleh Bupati Kaur.
“Tidak ada pungutan dalam SPMB di sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Kaur. Semua berjalan sesuai prosedur,” ujar Lisarmawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (17/06/2026).
Lisarmawan juga mengimbau para orang tua wali murid untuk bersikap kritis dan tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan instan. Penerimaan siswa baru saat ini murni mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
“Kita sudah melakukan (proses) sesuai SK Zona Bupati Kaur. Maka, jangan percaya jika ada isu bisa lolos karena membayar atau mengatasnamakan ‘orang dalam’. Semua dilakukan transparan sesuai aturan,” pungkasnya meyakinkan. (**)
