Untuk Mengetahui Realisasi BOS SMA-N 2 Kaur Tahap 1 Tahun 2024, Simak Disini..!
KAUR, || BTM — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat Pendidikan Anak usia Dini (Paud), SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Pemerintah memberikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung biaya operasional non-personalia satuan pendidikan.
Tujuannya adalah untuk: Meningkatkan kualitas pendidikan, Menunjang proses belajar mengajar, Meringankan beban masyarakat dalam membiayai pendidikan dasar, Membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin, Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran.
Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
*Membeli buku pelajaran
*Membeli peralatan alat tulis kantor
*Membeli peralatan pendukung kegiatan belajar mengajar
*Merawat dan memelihara ruang kelas
*Membeli komputer dan teknologi digital
*Membiayai kegiatan ekstrakurikuler siswa
*Menyediakan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
*Mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
*Menyediakan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
Tidak terkecuali Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kaur yang berada di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Anggaran Dana BOS Tahun 2024 yang di terima sesuai jumlah murid.
Ini besaran dana Bos Pada Tahap 1 Tahun 2024 dan kegunaannya secara Ringkas. Pada SMAN 2 Kaur yang berhasil di himpun media ini.
Jumlah dana yang di terima Tahap 1 berjumlah Rp. Rp 523.325.000
Jumlah dana yang diterima sekolah Sesuai dengan Jumlah Siswa Penerima berjumlah
605 siswa
Tanggal Pencairan
19 Januari 2024
Rincian Penggunaannya.
penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.971.500
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 122.699.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 29.145.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 37.957.500
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 118.536.500
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.160.000
langganan daya dan jasa Rp 24.980.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 110.895.500
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 3.500.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
pembayaran honor Rp 63.480.000
Total Dana: Rp 523.325.000
(**)
Sumber: Kemendikbud.
