02/11/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Vape Dilarang di Area Polres Kaur, Melanggar Bakal Kena Sanksi Disiplin

KAUR, BT.M — Lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Kaur dan seluruh Polsek jajaran kini resmi steril dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ketat ini berlaku bagi seluruh personel Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga masyarakat yang datang berkunjung untuk mengurus pelayanan publik.

Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menindaklanjuti instruksi langsung dari Kapolri. Tujuannya adalah untuk menciptakan area kerja yang sehat, nyaman, serta mencerminkan kedisiplinan tinggi institusi kepolisian.

“Kami mengajak seluruh personel dan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak menggunakan rokok elektrik atau vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian,” ujar AKBP Wiwin Syamsul Arifin.

Menurut Kapolres, pengawasan terhadap vape perlu diperketat karena kandungan cairannya yang sulit dipastikan keamanannya hanya dari tampilan luar atau kemasan. Meski demikian, ia memastikan aturan ini sama sekali tidak akan mengurangi kualitas pelayanan bagi masyarakat. Pembatasan ini murni bentuk kepedulian terhadap kesehatan bersama.

Penegakan aturan ini akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis:

  • Bagi Personel Polri dan ASN: Sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku siap dijatuhkan jika ditemukan ada anggota yang nekat melanggar.
  • Bagi Masyarakat dan Tamu: Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan persuasif. Pengunjung yang membawa vape akan ditegur secara santun dan diminta menyimpan perangkat tersebut selama berada di area polres atau polsek.

Melalui kebijakan baru ini, Polres Kaur berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik yang tertib dan bebas dari asap rokok maupun uap elektrik. Kapolres berharap masyarakat dapat saling menghargai demi menjaga kenyamanan lingkungan bersama.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *