Tajuk Rencana: Menguji Transparansi Anggaran di Balik Bungkamnya Bagian Hukum Setda Kaur
Penulis: Redaksi Beritaterkini.media
KAUR, BT.M — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kaur kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik terkait akuntabilitas tata kelola anggaran dan administrasinya. Sebagai motor penggerak legalitas formal di tingkat daerah, instansi ini idealnya menjadi kiblat kepatuhan hukum dan keterbukaan informasi. Namun, realita di lapangan justru memicu tanda tanya besar ketika ruang konfirmasi yang dibuka oleh pers demi keberimbangan informasi diabaikan begitu saja.
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kaur, Dasrul Imron, S.H., setelah beberapa waktu lalu dimintai klarifikasi, memicu spekulasi yang tidak sehat. Mengapa sebuah lembaga yang memahami seluk-beluk hukum memilih untuk tidak merespons hak konfirmasi? Apakah ada hal krusial dalam tata kelola internal yang sedang berusaha ditutupi dari mata publik?
Kritik mendasar pertama tertuju pada transparansi finansial, khususnya pos anggaran belanja jasa hukum eksternal. Publik berhak mempertanyakan efisiensi penggunaan dana ini: Apakah seluruh penanganan sengketa hukum daerah murni menyedot anggaran APBD, ataukah sebetulnya sebagian perkara telah difasilitasi secara cuma-cuma oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)? Jika JPN terlibat, ke mana larinya efisiensi anggaran tersebut?
Lebih jauh lagi, realisasi anggaran untuk Kajian Akademik, honorarium narasumber, hingga biaya perjalanan dinas konsultasi produk hukum ke Kemendagri dan Biro Hukum Provinsi menuntut pembuktian dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Tanpa kejelasan, kegiatan-kegiatan ini rentan dicurigai sebagai formalitas belaka atau bahkan tumpang tindih anggaran demi memuluskan pencairan dana semata.
Sisi tata kelola administrasi pun tidak luput dari keraguan. Persoalan kepatuhan terhadap tahapan wajib—seperti harmonisasi draf Perbup atau SK Bupati di Kanwil Kemenkumham serta fasilitasi di Biro Hukum Provinsi—menjadi taruhan kredibilitas produk hukum yang dihasilkan Kabupaten Kaur. Ketika telaahan hukum diragukan objektivitasnya dan keterlambatan (undue delay) evaluasi dari OPD lain kerap terjadi, maka performa birokrasi di internal Bagian Hukum patut dipertanyakan. Begitu pula dengan keabsahan pencairan anggaran kegiatan: Apakah selalu berjalan atas persetujuan resmi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), atau ada bypass prosedur administratif yang sengaja dilakukan?
Bungkamnya otoritas terkait bukan sekadar urusan mengabaikan pertanyaan wartawan, melainkan sebuah kemunduran dalam pemenuhan hak tahu masyarakat (public’s right to know). Ketika regulasi dan pengawasan internal tidak dijawab dengan data dan fakta yang transparan, wajar jika masyarakat berasumsi ada maladministrasi yang sedang terjadi di balik meja kerja Bagian Hukum Setda Kaur. Sudah saatnya reformasi birokrasi di Kaur tidak hanya menjadi slogan, melainkan dibuktikan dengan keberanian untuk membuka diri terhadap kontrol sosial pers.
