28/10/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Proyek Revitalisasi TK Pembina Maje Diduga Bermasalah, Kepsek Tak Mampu Jelaskan RAB dan Arahkan ke Pengawas

KAUR  MAJE , BT.M — Pelaksanaan pembangunan Dana Revitalisasi di TK Pembina Maje, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan belum lama, di lokasi pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun gambar perehaban yang seharusnya terpasang sebagai bentuk transparansi publik.

Saat dikonfirmasi langsung di sekolah, Kepala Sekolah TK Pembina Maje, Ibu Dini, tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait item apa saja yang direhab dalam proyek revitalisasi tersebut.

“Untuk rinciannya apa saja yang direhab saya kurang hafal, langsung saja tanya ke pengawas,” ujar Ibu Dini singkat saat ditemui awak media.

Jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan besar, mengingat Kepala Sekolah adalah Penanggung Jawab sekaligus pembentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang wajib mengetahui dan mengelola seluruh kegiatan swakelola revitalisasi.

Sesuai Permendikbudristek dan Juknis Revitalisasi, pelaksanaan revitalisasi wajib dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP, wajib memasang papan informasi, dan wajib memiliki serta menampilkan dokumen RAB dan gambar kerja di lokasi untuk memudahkan pengawasan oleh masyarakat.

Pengamat pendidikan menilai, jika Kepsek tidak mengetahui apa yang direhab dan tidak bisa menunjukkan RAB, patut diduga ada indikasi pemborongan penuh yang dilarang dalam juknis, atau lemahnya pengawasan.

“Kepsek harusnya paling paham, karena dia yang tanda tangan SK P2SP dan pencairan dana. Kalau dilempar ke pengawas, ada yang tidak beres,” ujar salah satu sumber.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengawas pembina TK Pembina Maje belum berhasil dikonfirmasi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur dan pihak terkait lainnya.

Berita ini dibuat sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Oxi
Editor: [Redaksi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *