Tekan Angka Kecelakaan, Polres Kaur Gelar Operasi Patuh Nala 2026 Selama Dua Pekan
KAUR, BT.M — Kepolisian Resor (Polres) Kaur resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2026. Dimulainya operasi kewilayahan ini ditandai dengan digelarnya Apel Gelar Pasukan di Lapangan Satya Haprabu Polres Kaur pada Senin (26/10/2026) pagi.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., apel ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari Wakil Bupati Kaur, perwakilan TNI (Pabung 0408/BS), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, hingga Satpol PP Kabupaten Kaur.
Operasi yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan” ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026 secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam amanatnya, Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin menegaskan bahwa fokus utama dari Operasi Patuh Nala tahun ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan raya.
“Melalui Operasi Patuh Nala 2026, kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas kepolisian,” ujar AKBP Wiwin.
Lebih lanjut, Kapolres menjabarkan bahwa strategi penindakan dalam operasi ini mengedepankan porsi penegakan hukum (gakkum) sebesar 50 persen. Sementara sisanya dibagi ke dalam langkah preventif sebesar 30 persen dan preemtif sebesar 20 persen. Pendekatan yang digunakan dipastikan tetap mengutamakan cara-cara yang simpatik dan humanis.
Adapun beberapa pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama petugas di lapangan meliputi:
- Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara yang tidak mengenakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi roda empat yang mengabaikan sabuk keselamatan (safety belt).
- Pengendara yang nekat melawan arus jalan.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Pelanggaran batas kecepatan berkendara.
Selain melakukan penindakan langsung, Polres Kaur juga akan mengintensifkan edukasi massal melalui pemasangan baliho di titik rawan kecelakaan, serta sosialisasi ke sekolah-sekolah, komunitas ojek daring, hingga sopir angkutan umum.
Melalui operasi ini, Polres Kaur yang menerapkan semangat kerja GAGAH (Gerak Cepat, Adaptif, Gotong Royong, Aktif Melayani, dan Hindari Pelanggaran) berharap bisa menumbuhkan kesadaran kolektif warga. Polisi menekankan bahwa tertib lalu lintas bukan sekadar untuk menghindari sanksi tilang, melainkan demi melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
(**)
