2,5 Milyar Dana GU Setiap Bulan, Berikut Kata Sekwan Kaur.
3 min readKAUR, || BT.M — Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Ganti Uang (GU) Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Ganti Uang (GU) adalah prosedur yang digunakan dalam rangka mengisi kembali uang persediaan di bendahara pengeluaran dan sekaligus dalam rangka mengesahkan penggunaan uang persediaan.
Setelah anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disahkan yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) proses selanjutnya adalah pelaksanaan program dan kegiatan SKPD sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD), agar sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dalam rangka pengendalian dan tertibnya tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan SPD (Surat Penyedia Dana) yang diterbitkan oleh BLUD, pekerjaan yang pertama yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran adalah mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada PA (Pengguna Anggaran) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. SPP terbagi menjadi empat macam yaitu (1) Uang Persedian (SPP-UP); (2) Ganti Uang (SPP-GU); (3) Tambah Uang (SPP-TU); (4) Langsung (SPP-LS).
Uang Persedian (SPP-UP), adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP-UP diajukan setiap awal tahun anggaran dan hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu.
Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Langsung. Saat uang persedian telah digunakan, bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP-GU sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan uang persediaan pada periode waktu tertentu.
SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Langsung dan uang persediaan. Apabila selama tahun anggaran berjalan ada kebutuhan belanja yang mendesak namun uang persediaan tidak mencukupi karena sudah direncanakan untuk kegiatan yang lain maka bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP-TU.
Besaran jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan apabila tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah.
SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. SPP-LS dibedakan menjadi dua yaitu LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta LS untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
Jika SPP telah diverifikasi dan diotorisasi tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Pengguna Anggaran. SPM yang telah ditandatangani kemudian diajukan kepada BLUD sebagai otoritas yang akan melakukan pencairan dana untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Di kabupaten kaur seperti di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) setiap Bulan telah mencairkan dana Ganti Uang (GU) di ketahui setiap Bulannya berjumlah 2,5 Milyar.
SPP Ganti Uang (SPP-GU) adalah uang persediaan yang digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. SPP-GU akan diajukan apabila SPP-UP habis.
Sebelumnya saat di tanya Sekretaris Dewan (Sekwan) Kastilon Siraj membenarkan setiap bulan GU mereka sekitar 2,5 M. Tapi itu semua untuk Dewan, Namun untuk memastikannya lagi ketika di tanya ulang melalui pesan WhatSApp (WA) pada hari yang sama hari ini Selasa 15/11/22 pada pukul 14.54 malah berbeda dengan jawabannya ketika di raung kerjanya sebelumnya.
Jadi 2,5 M. GU tiap bulan tu untuk dewan gale Pak sekwan ?
“Ndik ding terbagi” utk giat perbagian baik itu bag umum, humas dan persidangan tulisnya.
Roni Warga kaur berharap dari pihak Inspektorat atau BPKP jika mengaudit dana yang ada di sekretariat Dewan benar-benar menjalankan aturan yang sebenarnya, karna di curigai ada kejanggalan dalam pengelolaan dana GU 2,5 M setiap bulannya.” Tegasnya. (Iks)