21/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Anggarkan Rp 42 Juta untuk 7 Unit Kendaraan Dinas, Satpol PP Kaur Diminta Disiplin Pajak dan Perawatan

KAUR, BT.M – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur telah menyediakan anggaran sebesar Rp42.340.000 pada Tahun Anggaran 2026 untuk pemeliharaan serta pembayaran pajak kendaraan dinas operasional. Dana tersebut diperuntukkan bagi 7 unit kendaraan guna menunjang urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Alokasi anggaran ini mendapat sorotan dari aktivis lokal, Pachroul, yang akrab disapa Atuk Dalang. Ia menegaskan bahwa dengan ketersediaan pos belanja tersebut, tidak ada lagi alasan bagi instansi terkait untuk lalai dalam melakukan servis rutin maupun kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Tahun 2026 ini anggaran sudah disediakan. Kami berharap tidak ada lagi alasan kendaraan rusak tidak diservis atau pajak mati, karena pos anggarannya sudah jelas ada,” ujar Pachroul kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, dana puluhan juta tersebut masuk dalam program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, khususnya pada sub-kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, serta pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara rinci pembagian peruntukan dana Rp42,3 juta tersebut, apakah didominasi untuk kendaraan roda empat (mobil) atau roda dua (motor).

Pihak Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur saat ini masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan penjelasan detail mengenai spesifikasi 7 unit kendaraan yang masuk dalam daftar pemeliharaan tersebut agar penggunaan anggaran lebih transparan kepada publik.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *