21/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Menjaga Marwah Pers: Urgensi Penerapan Kode Etik Jurnalistik di Era Digital

KAUR, BT M – Di tengah derasnya arus informasi digital, profesionalisme wartawan kini menjadi sorotan utama. Pers sebagai pilar keempat demokrasi dituntut untuk tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna menjamin terpenuhinya hak publik terhadap informasi yang benar dan akurat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab. Hal ini ditegaskan kembali dalam prinsip dasar jurnalistik yang menempatkan Independensi dan Akurasi sebagai fondasi utama. Wartawan diwajibkan melakukan verifikasi ketat untuk menghindari penyebaran berita bohong (hoax) atau fitnah yang dapat merugikan masyarakat.

“Wartawan harus menyajikan informasi secara berimbang dan tidak memihak. Pembedaan antara fakta dan opini harus jelas agar tidak menggiring opini publik secara keliru,” ungkap Pachroul pengamat media dalam diskusi internal penguatan kapasitas pers (25/1/2026).

Selain akurasi, aspek perlindungan kemanusiaan juga menjadi poin krusial dalam KEJ. Pers dilarang keras menyajikan konten sadis dan cabul, serta wajib menjaga kerahasiaan identitas korban kejahatan susila maupun anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan. Hal ini sejalan dengan penerapan Asas Praduga Tak Bersalah, di mana pers dilarang menghakimi seseorang sebelum adanya kekuatan hukum tetap.

Secara teknis di lapangan, profesionalisme wartawan diuji melalui cara-cara yang bermartabat, seperti menunjukkan identitas diri saat meliput, menghormati privasi, serta menolak segala bentuk suap atau plagiarisme. Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, perusahaan pers wajib memberikan Hak Jawab dan segera melakukan koreksi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang mengawasi penerapan etik ini, terus mendorong agar seluruh insan pers memahami Hak Tolak dan aturan off the record demi melindungi narasumber. Dengan tegaknya kode etik ini, diharapkan pers nasional tetap menjadi lembaga yang kredibel, anti-diskriminasi, dan mampu menjunjung tinggi martabat manusia di atas kepentingan lainnya.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *