BPD Dan Warga Datangi Kantor Kejaksaan Negri Kaur, Pertanyakan Laporan Dugaan BLT DD Fiktif
2 min read
Berita Terkini.Media, || KAUR~ Sebanyak Tiga Orang Masyarakat Desa Tanjung Aur, (Eks BRT) Kecamatan Maje Kabupaten Kaur pada hari ini Senin 05/Juli 2021 tiba dikantor Kejaksaan Negri Kaur dengan maksud dan tujuan ingin mempertanyakan sudah sejauh mana tindak lanjut laporan atas dugaan Fiktip Penerima BLT DD dan Gaji Honorer Bidan Desa yang sudah dilaporkan lebih kurang dua minggu yang lalu yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Setempat
Menurut keterangan Anggata BPD Dedi Suryadi, bahwa kedatangan mereka bertiga bersama Sekretaris BPD dan satu perwakilan masyarakat ini, ingin menindak lanjuti laporan kami yang sudah masuk, sudah sejauh mana proses hukumnya Terang Dedi.
Ia juga (Dedi Red) mengharapkan dari pihak kejaksaan Negri Kaur untuk serius menangani Perkara tersebut, sebab Diduga Kades Tanjung Aur tersebut sudah menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang dan Jabatan Tegasnya
Dedi juga menerangkan, seperti yang telah diketahui, ada sebanyak 27 Penerima BLT DD yang diduga Fiktif yang dilakukan Oknum Kedes Tanjung Aur, diantara 27 orang tersebut ada yang bernama Nurfin Efendi yang sejak Tahun 2018 lalu sudah pindah Domisili ke Desa Linau berarti bukan lagi penduduk Desa Tanjung Aur, sementara masih terdaftar jadi penerima BLT DD, dan ada juga Warga yang sudah meninggal yakni Baharidi, Kartini,,Salimin,,Mashuri, semuanya Tanda tangannya di palsukan Sebutnya
Sementara A. Gufroni Kasi Intel Kejari Kaur mengatakan terkait laporan BPD dan Warga Desa Tanjung Aur Tersebut kita sudah memanggil Pihak Pemerintahan Desanya untuk minta Dokumen tersebut dari hasil pemanggilan itu mereka sudah mengakui bahwa uang tersebut tidak diberikan kepada penerima, untuk selanjutnya kita juga sudah mempelari pernyataan Vidio pengakuan Warga yang tidak menerima BLT DD tersebut Ungkap Gufron
Gufron menambahakan kami akan tetap propesional menangani laporan ini, berdasarkan mekanisme yang ada sesuai UU yang berlaku di NKRI ini Ujarnya (Iks)