19/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Buntut Perampasan Ponsel saat Meliput, Oknum Ketua Pokdarwis Bengkulu Dipolisikan

BENGKULU, BT.M – Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik kembali mencuat di Bumi Rafflesia. Ermi Yanti, seorang jurnalis perempuan, resmi menyeret dugaan perampasan telepon genggam miliknya ke ranah hukum setelah insiden intimidasi saat meliput dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Zakat, Kota Bengkulu.

Laporan polisi tersebut resmi teregister di Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026) dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.

Kronologi Penghalangan Tugas

Peristiwa bermula pada Minggu (29/3/2026), ketika Ermi sedang mendokumentasikan keributan antara pedagang permainan anak dengan seorang pria berinisial AU. Pria tersebut diketahui menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis setempat.

Keributan dipicu oleh penarikan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang yang diduga tidak memiliki dasar hukum. Saat Ermi merekam aksi tersebut, situasi memanas. Oknum di lokasi diduga merampas paksa ponsel milik korban, melontarkan kata-kata kasar, hingga memaksa penghapusan rekaman video hasil liputan.

“Saat itu saya sedang menjalankan tugas profesi meliput dugaan pungli. Handphone saya dirampas oleh oknum yang meminta iuran di lokasi,” ujar Ermi saat memberikan keterangan di Mapolresta Bengkulu.

PWI Pasang Badan

Langkah hukum Ermi mendapat pengawalan ketat dari jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah serangan terhadap kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi mencederai profesi. Ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik dengan merampas alat kerja. Kami akan kawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegas Ikhsan.

Dukungan serupa mengalir deras dari berbagai organisasi profesi seperti JMSI dan DPW MOI Provinsi Bengkulu. Mereka mendesak aparat kepolisian menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal pidana umum terkait perampasan untuk menjerat pelaku.

Sorotan Pungli Ilegal

Kasus ini kian menjadi sorotan publik lantaran sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, telah menegaskan bahwa Pokdarwis tidak memiliki kewenangan menarik iuran dari pedagang. Praktik tersebut dipastikan ilegal jika dilakukan tanpa dasar regulasi yang jelas.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polresta Bengkulu. Publik menunggu ketegasan aparat dalam menindak pelaku intimidasi jurnalis sekaligus membongkar praktik pungli yang meresahkan pelaku usaha di objek wisata unggulan Kota Bengkulu tersebut.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *