Darurat Hutan Kaur: 83 Persen Bukit Kumbang Gundul Akibat Perambahan Liar
KAUR, BT.M – Kondisi hutan di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, mencapai tahap mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi segera dari Kementerian Kehutanan RI. Sejumlah pihak yang peduli lingkungan mendesak institusi berwenang untuk menjalankan tugas pokoknya demi menyelamatkan ekosistem lokal yang kian terancam.
Data lapangan yang dikumpulkan menunjukkan kerusakan signifikan terjadi di beberapa kawasan kunci. Di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang, yang memiliki luas 8.719 hektare, sebanyak 83 persen atau 7.237 hektare lahannya telah terbuka akibat perambahan liar untuk perkebunan sawit, kopi, dan merica.
Ancaman Meluas ke TNBBS dan Hutan Lindung
Kerusakan tidak hanya terfokus di HPT Bukit Kumbang. Data dari Global Forest Watch mencatat bahwa selama 20 tahun terakhir, 1.100 hektare hutan di sekitar Desa Muara Dua telah beralih fungsi.
Selain itu, sebagian kawasan vital Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kabupaten Kaur, khususnya di Desa Muara Dua yang mencakup 15.500 hektare, juga menghadapi ancaman perambahan parah dari aktivitas perkebunan di sekitarnya.
Informasi terkini mengindikasikan bahwa hutan lindung di kaki Bukit Raja Mandare, Kecamatan Padang Guci Hulu, juga semakin dirambah. Aktivitas penebangan liar di kawasan ini diduga bersifat komersil, bahkan melibatkan operator gergaji mesin dari luar Provinsi Bengkulu. Kerusakan ini secara langsung mengancam keselamatan masyarakat sekitar karena berdampak pada aliran Sungai Padang Guci.
Tindakan Hukum Mendesak Diperlukan
Para pegiat lingkungan menekankan bahwa tindakan cepat, tepat, dan sesuai hukum sangat penting untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih parah dan melindungi ekosistem yang tersisa di Kabupaten Kaur. Penegakan hukum diharapkan dapat menghentikan laju deforestasi dan perambahan yang terus berlangsung.
(Cyber88.Co.id/**)
