17/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Satu Bulan Tanpa Kepastian, AJB Kaur Segera Layangkan Surat SPIP2HLP ke Polres Kaur

KAUR, BTM – Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kabupaten Kaur mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus perintangan tugas pers yang dilaporkan sebulan lalu. Lantaran belum adanya kepastian hukum, AJB menyatakan akan segera melayangkan surat permohonan Informasi Perkembangan Penanganan Laporan Pengaduan (SPIP2HLP) kepada Satreskrim Polres Kaur.

Sekretaris AJB Kaur, Biman Iswandi, SH, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mempertanyakan sejauh mana progres penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Mengingat laporan tersebut sudah berjalan lebih dari satu bulan, kami akan bersurat secara resmi untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini. Ini adalah hak kami sebagai pelapor untuk mendapatkan informasi ,Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)” ujar Biman kepada awak media, Minggu (12/04/2026).

Iksan menegaskan bahwa kemerdekaan pers dilindungi secara konstitusional. Ia merujuk pada Pasal 18 jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Pasal 4 tegas menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya penyensoran atau pelarangan penyiaran. Siapa pun yang melanggar ketentuan ini bisa diproses secara pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, AJB berharap Polres Kaur dapat bekerja secara profesional dan memberikan informasi yang transparan. Menurutnya, kepastian hukum dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan perlindungan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Kaur.

“Kami berharap pihak Polres memberikan jawaban yang transparan demi kepastian hukum. Ini juga menjadi ujian bagi penegakan aturan terhadap tindakan melawan hukum yang merugikan insan pers di daerah ini,” tutup Biman

Hingga berita ini diturunkan, AJB Kaur masih menunggu respons resmi dari Satreskrim Polres Kaur terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak satu bulan lalu.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *