Dasrul Imron: Upaya Banding Perades Ke PTUN Medan Belum ada Kejelasan.
1 min readBT.M, || KAUR ~ Bupati Kaur Lismidianto Melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum mengatakan terkait ada beberapa Perangkat Desa (Parades) yang akan mengajukan upaya Banding Ke PTUN Medan atas ditolaknya gugatan mereka ke PTUN Bengkulu karna telah di berhentikan Kades nya di sinyalir tidak sesuai Mekanisme belum ada kejelasan hingga hari ini Rabu 09/03/22
“Ya Sampai kini kami belum ada menerima nama-nama Perangkat Desa (Perades) yang akan mengajukan banding bahkan sudah kita buka di E-COURT PTUN Bengkulu tapi balum ada muncul. Tapi bisa saja karna gangguan Terang Dasrul.
Dasrul menambahkan Semestinya pada tanggal 7 maret sudah ada laporan, rata-rata batas ahir nya 7 maret. Tapi mungkin mereka sudah mengajukan bisa saja. Jelasnya
Seperti diketahui sebelumnya tahap Satu sebanyak 42 gugatan Perades yang di tolak. Sedangkan Tahap kedua Sebanyak 22 yang mengajukan gugatan 5 sudah keluar putusan di nyatakan di tolak, jadi total sampai saat ini ada 47. (***)