26/01/2025

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Dispendik Kaur Akan Panggil Oknum Kepsek Digerebek Warga Bersama Janda 

2 min read

Beritaterkini.media (Tetap) Terkait dengan informasi yang menghebahkan Publik terkhusus Masyarat Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur dengan telah terjadinya pengerebekan oleh warga  pada salah seorang Oknum Kepala Sekolah SMP Dikabupaten Kaur berinisial Jt dengan seorang janda disalah satu kosan  yang telah sempat Viral di kalangan Masyarakat Kaur atas dugaan perbuatan yang tidak senonoh oleh  Oknum Kepsek membuat Citra dunia Pendidikan tercoreng 

Dengan telah terjadinya dugaan perbuatan tidak senonoh yang telah terjadi dibeberapa waktu yang lalu tersebut membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur akan memberikan tindakan Tegas seperti berupa sangsi dan lain-lain berdasarkan dengan aturan yang berlaku hal tersebut diungkapakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Endi Yurizal Melalui Sekretaris Junaidi S.T pada hari ini Selasa 21/07/20

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait prihal tersebut sekretaris Dinas Pendidikan  Junaidi mengatakan kepada media ini saya belum tahu tentang permasalahan itu untuk memastikannya kami dari pihak Dinas akan memangggil Oknum Kepsek tersebut, Kalau memang benar-benar terjadi peristiwa tersebut terlebih dahulu akan kita lakukan pembinaan atau diberi sangsi berupa tegoran, Turun jabatan dan lain-lain bahkan pemecatan tergantung dengan permasalahannya sesuai aturan yang berlaku Ujar Junaidi Kepada Wartawan Selasa 21/07/20

Ditambahakan Junaidi hal tersebut akan kita sampaikan Kepada Kepala Dinas untuk ditindak lanjuti mengingat Guru adalah sebagai Panutan bagi Masyarakat supaya hal serupa tidak terulang lagi sebab dengan mengacu kepada kode etik Guru hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Satatus sebagai seorang Guru Pendidik Jelas Junaidi

Seperti diketahui dalam Kode Etik Guru Indonesia

Pasal 2

(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Terkait dengan Hal tersebut ketika dikonfirmasi Pjs Kepala Desa Padang Binjai  Minawan S.sos, melalui Telpon Selulernya membenarkan adanya kejadian tersebut, dan sekarang  permasalannya sudah selesai terang Pjs Kades kepada wartawan Selasa 21/07/20 (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *