Ditenggarai Ada Penyimpangan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 33 Kaur Disoal.
2 min readKAUR, || BT.M — Sepertinya pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 33 Kaur, Provinsi Bengkulu, mulai jadi sorotan dari masyarakat. Pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan
Pasalnya penggunaan dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut, dengan juknis bos pada tahun 2022 untuk tahap Satu (1) sebesar Rp.33.480.000 dengan jumlah Siswa Penerima 90, Tahap 2 sebesar Rp.44.640.000 dengan jumlah siswa penerima 90 orang, dan Tahap Tiga (3) Rp. 33.480.000 dengan Jumlah Siswa Penerima 90 orang, per anak didik itu, dinilai tidak transparan pengelolaannya alias terindikasi tak ada keterbukaan publik. Ditambah kepseknya tidak merespon ketika di tanya terkait dana BOS.
Berdasarkan keterangan masyarakat diduga telah membelanjakan dana BOS tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, dan dalam pengelolaan dana BOS tersebut tidak sesuai ketentuan dalam merealisasikan dana BOS, diduga yang di belanjakan berbeda dengan laporan dana BOS.
Selain itu dana yang digunakan untuk pembiayaan honor dalam tiga tahap pada tahun 2022 bervariasi tersebut menimbulkan kecurigaan, untuk tahap satu (1) sebesar Rp.10.380.00, tahap dua(2) Rp.16.500.000, tahap tiga(3) Rp.12.840.000, sedangkan berdasarkan data terhimpun sekolah tersebut hanya terdaftar 3 tenaga honorer yang masuk dalam dapodik.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, ada sejumlah item penggunaan dana BOS di SMP Negeri 33 Kaur Tahun 2022 yang terkesan janggal. Rincian Penggunaan Tahap 1 yakni penerimaan Peserta Didik baru Rp 400.000, pengembangan perpustakaan Rp 840.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 600.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 186.500, administrasi kegiatan sekolah Rp. 9.997.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 9.576.500, pembayaran honorer Rp 10.380.000
Untuk Tahap dua(2) Penerimaan Peserta didik baru Rp. 595.00, pengembangan perpustakaan Rp. 13.081.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 1.327.000, kegiatan asismen /evaluasi pembelaran Rp. 6.202.000, administrasi kegiatan sekolah Rp. 5.141.000, pembayaran honorer Rp. 16.500.000
Sementara untuk tahap tiga(3) pengembangan perpustakaan Rp. 1.080.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 0, kegiatan asismen /evaluasi pembelajaran Rp. 7.950.000, administrasi kegiatan sekolah Rp. 5.350.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.5.000.000, pembayaran honorer Rp. 16.500.000
Semenjak berita ini di Publis, Kepsek SMPN 33 Kaur Desiana Fitri tidak memberikan hak jawab terkait konfirmasi tertulis dana BOS Tahun 2022 dan 2023.
Masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki ada apa sebenarnya tentang pengelolaan dana BOS di SPN 33 kaur, demi terang benderang sesuai aturan yang berlaku, tandas Tafsir warga kaur kepada Wartawan belum Lama ini (**)