Doni:Penundaan Pilkades Bukan Terkendala Dana, Simak 6 Poin Kutipan Penjelasannya
3 min readBeritaTerkini.Media ,Kaur– Meskipun telah di anggarkan didalam APBDes (DD) sebesar 5 Juta Masing-Masing Desa Pada Tahun 2020, Maupun Pemda Kaur Melalui Dinas PMD telah menganggarkan Surat Suara dan Kotak Suara untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sebanyak 115 Desa Pada Anggaran Tahun 2020, namun masih saja membuat Pilkades Kaur Terancamur karna keterbatasan anggaran, hal tersebut dikutip dari beberapa media belum lama ini yang menerangkan hasil dari rapat Musyawarah bersama Stakeholder di Pimpin Sekda Kaur Nandar Munadi bahwa salah satu kendalanya karna keterbatasan anggaran
Karna di Surat Edaran (SE) Kemendagri tertanggal 22 Januari 2021 pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa harus melibatkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Jika Mata pilih melebihi 500 Orang, sementara kalau harus melibatkan Tim Gugus Tugas Covid-19 di setiap Desa-Desa sudah ada relawan Covid , sedangkan tidak semua Desa yang mata pilihnya lebih dari 500 mata pilih kalau melihat dari situ tentu saja Pilkades bisa dilaksanakan
Namun hal tersebut dibantah oleh Kabid Pemberdayaan Desa Dan Kelurahan Dinas PMD Kaur Doni Rasfino melalui WhatShapp Pribadinya saat di Konfirmasi Media ini Minggu 24/01/20, Doni menjelaskan bahwa Pokok pembahasannya bukan pengunduran Pilkades serentak, pokok bahasannya adalah Kabupaten kaur dengan aturan yang pilkades serentak di “masa pandemi”. Kalau kita belum memiliki aturannya pasti Pilkades kita ini nantinya Cacat Hukum, dan itu berbahaya Tandas Doni
Doni menambahkan dalam Pesan WhatSaapnya Karna kita belum punya aturan Pilkades dimasa Pandemi maka aturannya harus dibuat dulu
Karena yang akan dibuat ini akan membatasi pergerakan calon kades, yang diatur ini akan mengurangi hak azazi seseorang untuk berserikat dan berkumpul maka aturan tersebut harus merupakan hasil dari kesepakatan DPR dan pemerintah yaitu PERDA
“Besok kita tanyakan dengan DPR seandainya mereka mampu mengeluarkan PERDA dalam waktu yang singkat maka bisa jadi pengundurannya tidak begitu lama …. tapi yang jelas pasti mundur karna hari ini kita belum ada aturannya dan harus dibuat dulu. Buat aturan itu perlu waktu” Ujar Doni
Selanjutnya kata Doni Wacana mengenai anggaran itu sebenarnya tidak benar. Anggaran kita ada dan cukup berdasarkan aturan yang ada
Tapi kalau belakangan aturan yang baru diterbitkan maka berita dari aturan yang baru itu antara lain:
1. Susunan kepanitiaan Kabupaten harus dirubah dgn melibatkan FORKOPIMDA, Satgas Covid 19 Kabupaten dll
2. Susunan panitia di Kecamatan harus dirubah dengan melibatkan forum Kecamatan dan satgas kecamatan
3. Panitia tingkat Desa harus menambah anggotanya bagi Desa yang harus membuat TPS lebih dari 1
4. Panitia di desa harus melakukan pemisahan DPT maksimal 500
5. Sumber anggaran dari penambahan kerja panitia di Desa ini bersumber dari APBDesa TA. 2021.
6. Pemerintah Desa memerlukan waktu dalam menyusun APBDesa karna harus memasukkan anggaran untuk Pilkades di Desa yang lebih dari 1 TPS
Nah Semua Itu harus dilakukan, Doni Berpesan Kalau Ada Yang Mampu Mengimplementasikan Itu dalam Waktu Singkat Datang Besok Ke DPRD Kaur Sampaikan Disana Saat Rapat Tukas Doni (Red)