Jasman Suardi: Kepada Seluruh OPD Aset Harus Dijaga Dan Dikelola Dengan Baik
2 min readBeritaTerkini.Media ,Kaur– Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolan barang milik daerah atau negara memiliki aturan dan siklus pengelolaan Yang bersifat nasional seperti perencanaan, perolehan, pengelolaan serta penghapusan ganti rugi.
“Untuk itu azas-azas pengelolaan aset Daerah seperti azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan pengelolaan aset daerah” hal tersebut disampaikan, Kepala Badan Keuangan Daerah Kaur Alian Suhadi melalui Kasi Pengendalian dan Pemanfaatan Jasman Suardi, SE Saat ditemui diruang kerjanya Rabu 27/01/21
Ia meminta pejabat penataan barang dan aset daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur agar meningkatkan, menjaga serta pengelolaan aset daerah dengan baik. Menurutnya, manajemen manajemen aset daerah mutlak harus dilakukan oleh setiap SKPD, karena sangat berpengaruh terhadap keputusan atau opini BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Apalagi dalam Tahun sebelumnya Kabupaten Kaur telah memperoleh opini tanpa pengecualian (WTP).
Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Kaur untuk meningkatkan kinerja, tak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah. Untuk mendukung manajemen tata kelola barang milik daerah yang efektip, efisien dan akuntabel dukungan dukungan, Partisipasi dan tanggung jawab semua pihak Jelas Jasman Suardi.
Sementara itu Pada kesempatan lainnya Sekda Kaur Nandar Munadi menghibau diawal tahun 2021 ini kepada seluruh SKPD dengan Sugguh-Sungguh dengan aset yang ada agar meningkatkan, memanfaatkan, menjaga, aset yang sudah baik seperti, Gedung, Tanah, Mesin, atau kendaraan dan lain sebagainya pengelolaan dapat mengatur segala aturan dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga pengelolaan dapat lebih baik, “harap Sekda (*** / Iks)