Awasi Anggaran Desa, Inspektorat Lakukan Audit dan Monev
3 min read“Kepala Inspektorat Kaur There Marnope”
There mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan. Sebab, pelaksanaan audit ketaatan dan monev tersebut untuk mempertanggung jawabkan penggunaan ADD dan DD. Dalam pengelolaannya tertib administrasi, penyaluran penggunaan keuangan, memperkerjakan tenaga dan sebagainya yang menjadi sarana penunjang demi kelancaran penyaluran DD agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
“Dalam pelaksanaan audit ketaatan DD ada dua aspek dokumen yang harus diperiksa. Yakni aspek keuangan dan kepegawaian. Meliputi Perdes Kewenangan Desa, Perdes Pengelolaan Kekayaan Milik Desa, Perdes Gotong Royong, Buku ekpedisi, LPPD, LKPPD, ILPD, SK Tim Penyusun RKP Desa, RPJM Desa, Laporan Semester pertama dan akhir pelaksanaan APBDesa,” terangnya.
Sementara untuk monev dokumen yang dievaluasi meliputi, APBDesa dan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2020, Perdes Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2020, SK PPKD, SK TPK, Buku Rekening Kas Desa, Register Pendapatan, Dokumen kegiatan Infrastruktur dan dokumen Penatausahaan dari Siskeudes.
“Audit dan monev pengelolaan keuangan Desa tahun 2020 ini juga untuk meninjau, mengawasi dan menangani jika ada bentuk kasus yang berkaitan dengan DD. Serta membina pekerjaan fisik, non-fisik maupun administrasi secara terperinci,” tukas Thre Marnopie, sembari menyampaikan maaf, sehubungan hari ini adalah hari jumat,jadi kita belum bisa untuk menjelaskan lebih detil lagi tutup There Marnopie.
Pewarta: Iksan Kaur