Jaga Potensi Wisata Baru, Camat Kaur Selatan Himbau Warga Pelihara Bangunan Penahan Abrasi
BINTUHAN, BT.M – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Kecamatan Kaur Selatan resmi mengeluarkan surat himbauan terkait pemeliharaan infrastruktur baru berupa bangunan penahan abrasi pantai di Desa Pasar Lama dan Desa Sekunyit. Langkah ini diambil untuk memastikan ketahanan bangunan serta menjaga potensi estetika kawasan tersebut sebagai destinasi wisata baru.
Dalam surat bernomor 200/193/KKS/2025 yang diterbitkan pada Selasa (30/12/2025), Camat Kaur Selatan, Joni Afrizal, S.T., meminta seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga setempat, untuk memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas publik tersebut.
“Sehubungan dengan telah rampungnya pembangunan infrastruktur penahan abrasi, kami mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas ini dengan baik demi kepentingan bersama,” ujar Joni Afrizal dalam keterangan tertulisnya.
Terdapat empat poin utama yang ditekankan dalam himbauan tersebut guna menjaga integritas struktur dan kebersihan lingkungan:
Larangan Membuang Sampah: Masyarakat dilarang keras membuang sampah di area fasilitas penahan abrasi untuk mencegah pendangkalan dan kerusakan lingkungan.
Larangan Berjualan: Tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan atau berjualan di sepanjang bangunan penahan abrasi guna menjaga ketertiban dan fungsi utama struktur.
Larangan Mendirikan Bangunan: Warga dilarang mendirikan bangunan tambahan dalam bentuk apa pun di atas infrastruktur tersebut.
Keamanan dan Kebersihan: Masyarakat diminta aktif menjaga keamanan serta estetika kebersihan lingkungan di sekitar lokasi.
Pemerintah Kecamatan berharap, dengan terjaganya fasilitas penahan abrasi ini, kawasan pesisir di Desa Pasar Lama dan Desa Sekunyit dapat berkembang menjadi potensi pariwisata unggulan yang mampu mendongkrak ekonomi lokal di Kecamatan Kaur Selatan.
Surat imbauan ini telah diteruskan kepada Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Kaur Selatan untuk segera disosialisasikan kepada warga di wilayah masing-masing.
(**)
